PINUSI.COM – Sidang lanjutan tiga terdakwa anggota TNI yang terlibat kasus penganiayaan terhadap Imam Masykur, dituntut hukuman mati dan dipecat.
Hal tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1)."
"Dan telah bersama-sama melakukan penculikan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1, 2, agar majelis hakim menentukan hukuman kepada para terdakwa berupa.”
“Terdakwa 1 (RM) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari Dinas Militer cq. TNI AD."
"Terdakwa 2 (HS) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD."
"Terdakwa 3 (J) dengan pidana pokok pidana mati, pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq. TNI AD,” ujar Letkol Chk Upen Jaya Supena, dikutip dari laman TNI.
Setelah selesai membacakan tuntutan, hakim ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto memerintahkan para terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukumnya, apakah akan membacakan pleidoi atau pembelaannya.
“Sidang akan dilanjutkan pada Hari Senin 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pleidoi penasihat hukum,” kata hakim ketua. (*)