PINUSI.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta.
“LPSK menolak permohonan yang diajukan oleh SYL dan HT,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (28/11/2023).
Penolakan permohonan perlindungan tersebut diputuskan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Edwin mengatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap keduanya itu berdasarkan pertimbangan yang tidak memenuhi pasal 28 ayat 1 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terkait syarat diberikannya perlindungan oleh LPSK.
“Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” ujarnya.
Keputusan itu mendasari adanya permohonan perlindungan dari SYL ke LPSK, yang diketahui dari adanya surat tanda terima pemberian perlindungan dari LPSK yang beredar.
SYL meminta perlindungan sebagai saksi, berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.
Selain SYL, dalam surat tanda terima tersebut juga ada tiga nama lain, yaitu Muhammad Hatta, Panji Harjanto, dan Hartoyo.
Surat tanda terima tersebut dikeluarkan pada 6 Oktober 2023. (*)