PINUSI.COM - Polda Metro Jaya menegaskan, penyitaan ponsel milik Aiman Witjaksono, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, saat pemeriksaan, dilakukan sesuai prosedur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan tersebut adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan.
"Tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa handphone (HP) Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," ungkap Ade Safri kepada wartawan, Rabu (31/1/2024).
Ade menjelaskan, penyitaan barang seperti ponsel, dilakukan sesuai pasal 1 angka 16 KUHAP, yang menyebutkan penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan menyimpan benda bergerak atau tidak bergerak, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
"Penyitaan sudah sesuai dengan ketentuan perundangan."
"Dan saya jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel, bebas dari segala bentuk intimidasi maupun intervensi," tuturnya.
Ade Safri menambahkan, penyitaan tersebut juga sudah mendapatkan surat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Januari 2024, sesuai pasal 38 ayat 1 KUHAP.
Dia menekankan, proses ini dilakukan dengan transparan dan sesuai ketentuan hukum. (*)