Tom Lembong Dilaporkan Atas Dugaan Penyebaran Pasal Palsu Undang-undang Pemilu, Anies Baswedan Percaya Bawaslu Profesional

Oleh robbyThursday, 1st February 2024 | 17:45 WIB
Tom Lembong Dilaporkan Atas Dugaan Penyebaran Pasal Palsu Undang-undang Pemilu, Anies Baswedan Percaya Bawaslu Profesional
Tom Lembong, Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin, dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan penyebaran pasal palsu UU Pemilu tentang aturan hak presiden berkampanye. Foto: Instagram@tomlembong

PINUSI.COM - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi pelaporan terhadap Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) Tom Lembong ke Bawaslu, terkait dugaan penyebaran pasal palsu UU Pemilu tentang aturan hak presiden berkampanye.

Anies menyatakan keyakinannya, Bawaslu akan melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Saya percaya Bawaslu akan bekerja mengikuti semua ketentuan," kata Anies usai kampanye di Lapangan Kecamatan Padarincang, Serang, Banten, Selasa (30/1/2024).

Ia tidak merasa terganggu dengan pelaporan tersebut, karena setiap orang memiliki hak untuk melaporkan.

"Tidak ada larangan bagi siapapun untuk melaporkan, jadi jika ada yang melaporkan, itu hak mereka," ujarnya.

Anies juga mengungkapkan keyakinannya, Bawaslu akan menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas Pemilu 2024 dari pelanggaran dan kecurangan.

Dia yakin lembaga tersebut akan menanggapi pelaporan Tom Lembong secara profesional.

"Bawaslu selama ini telah menunjukkan integritasnya, jadi saya percaya Bawaslu akan meresponsnya secara profesional," ucapnya.

Sebelumnya, sekelompok orang yang mengaku sebagai Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu terkait dugaan penyebaran pasal palsu.

Pelaporan itu diterima oleh Bawaslu dengan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 pada Senin (29/1/2024).

Dalam laporan tersebut, Advokat Lisan menyatakan Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisi pasal 299 ayat 1 UU Pemilu yang tidak sesuai dengan pasal yang berlaku, yang sebenarnya masih menjadi permohonan di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan laporan Advokat Lisan, pasal yang diunggah oleh mantan Menteri Perdagangan tersebut tidak terdapat dalam UU Pemilu.

Oleh karena itu, mereka menuduh Tom Lembong ingin menimbulkan sentimen negatif terhadap pernyataan Presiden Jokowi tentang hak presiden untuk berkampanye. (*)

Terkini

Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 4 hours
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | in 3 hours
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 3 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 12 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 12 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 13 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 13 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 13 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 14 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | Thursday, 19th September 2024 | 12:35 WIB