PINUSI.COM - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi pelaporan terhadap Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) Tom Lembong ke Bawaslu, terkait dugaan penyebaran pasal palsu UU Pemilu tentang aturan hak presiden berkampanye.
Anies menyatakan keyakinannya, Bawaslu akan melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Saya percaya Bawaslu akan bekerja mengikuti semua ketentuan," kata Anies usai kampanye di Lapangan Kecamatan Padarincang, Serang, Banten, Selasa (30/1/2024).
Ia tidak merasa terganggu dengan pelaporan tersebut, karena setiap orang memiliki hak untuk melaporkan.
"Tidak ada larangan bagi siapapun untuk melaporkan, jadi jika ada yang melaporkan, itu hak mereka," ujarnya.
Anies juga mengungkapkan keyakinannya, Bawaslu akan menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas Pemilu 2024 dari pelanggaran dan kecurangan.
Dia yakin lembaga tersebut akan menanggapi pelaporan Tom Lembong secara profesional.
"Bawaslu selama ini telah menunjukkan integritasnya, jadi saya percaya Bawaslu akan meresponsnya secara profesional," ucapnya.
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengaku sebagai Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu terkait dugaan penyebaran pasal palsu.
Pelaporan itu diterima oleh Bawaslu dengan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 pada Senin (29/1/2024).
Dalam laporan tersebut, Advokat Lisan menyatakan Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisi pasal 299 ayat 1 UU Pemilu yang tidak sesuai dengan pasal yang berlaku, yang sebenarnya masih menjadi permohonan di Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan laporan Advokat Lisan, pasal yang diunggah oleh mantan Menteri Perdagangan tersebut tidak terdapat dalam UU Pemilu.
Oleh karena itu, mereka menuduh Tom Lembong ingin menimbulkan sentimen negatif terhadap pernyataan Presiden Jokowi tentang hak presiden untuk berkampanye. (*)