Tom Lembong Dilaporkan Atas Dugaan Penyebaran Pasal Palsu Undang-undang Pemilu, Anies Baswedan Percaya Bawaslu Profesional

Oleh robbyThursday, 1st February 2024 | 17:45 WIB
Tom Lembong Dilaporkan Atas Dugaan Penyebaran Pasal Palsu Undang-undang Pemilu, Anies Baswedan Percaya Bawaslu Profesional
Tom Lembong, Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin, dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan penyebaran pasal palsu UU Pemilu tentang aturan hak presiden berkampanye. Foto: Instagram@tomlembong

PINUSI.COM - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi pelaporan terhadap Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin) Tom Lembong ke Bawaslu, terkait dugaan penyebaran pasal palsu UU Pemilu tentang aturan hak presiden berkampanye.

Anies menyatakan keyakinannya, Bawaslu akan melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Saya percaya Bawaslu akan bekerja mengikuti semua ketentuan," kata Anies usai kampanye di Lapangan Kecamatan Padarincang, Serang, Banten, Selasa (30/1/2024).

Ia tidak merasa terganggu dengan pelaporan tersebut, karena setiap orang memiliki hak untuk melaporkan.

"Tidak ada larangan bagi siapapun untuk melaporkan, jadi jika ada yang melaporkan, itu hak mereka," ujarnya.

Anies juga mengungkapkan keyakinannya, Bawaslu akan menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas Pemilu 2024 dari pelanggaran dan kecurangan.

Dia yakin lembaga tersebut akan menanggapi pelaporan Tom Lembong secara profesional.

"Bawaslu selama ini telah menunjukkan integritasnya, jadi saya percaya Bawaslu akan meresponsnya secara profesional," ucapnya.

Sebelumnya, sekelompok orang yang mengaku sebagai Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu terkait dugaan penyebaran pasal palsu.

Pelaporan itu diterima oleh Bawaslu dengan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 pada Senin (29/1/2024).

Dalam laporan tersebut, Advokat Lisan menyatakan Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisi pasal 299 ayat 1 UU Pemilu yang tidak sesuai dengan pasal yang berlaku, yang sebenarnya masih menjadi permohonan di Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan laporan Advokat Lisan, pasal yang diunggah oleh mantan Menteri Perdagangan tersebut tidak terdapat dalam UU Pemilu.

Oleh karena itu, mereka menuduh Tom Lembong ingin menimbulkan sentimen negatif terhadap pernyataan Presiden Jokowi tentang hak presiden untuk berkampanye. (*)

Terkini

UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
UMB TALKS 2024: Meningkatkan Komunikasi untuk Mencapai Prestasi dan Tonggak Generasi Emas
PinNews | 6 hours ago
Ducati Lega dengan Adaptasi Cepat Marc Marquez pada Desmosedici GP25
Ducati Lega dengan Adaptasi Cepat Marc Marquez pada Desmosedici GP25
PinSport | 6 hours ago
Keunikan Gapura Chinatown Glodok Pancoran: Simbol Budaya Tionghoa di Jakarta
Keunikan Gapura Chinatown Glodok Pancoran: Simbol Budaya Tionghoa di Jakarta
PinRec | 6 hours ago
Kenapa WhatsApp Baru Rilis Fitur Draft? Ternyata Ini Alasannya!
Kenapa WhatsApp Baru Rilis Fitur Draft? Ternyata Ini Alasannya!
PinTect | 6 hours ago
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan
Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 27 November, Pemerintah Jakarta Menerapkan Beberapa Kebijakan
PinNews | 6 hours ago
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
Kabar Baik: Alisson Becker Kembali Latihan Jelang Duel Southampton vs Liverpool
PinSport | Saturday, 23rd November 2024 | 08:35 WIB
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
Cara Pakai Share Loc di WhatsApp Biar Lokasi Terkini Kamu Selalu Update!
PinTect | Saturday, 23rd November 2024 | 08:35 WIB
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
Timnas Indonesia Tampil Impresif di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bukti Underdog Bisa Menggebrak
PinSport | Saturday, 23rd November 2024 | 07:35 WIB
Rekomendasi Wisata Air Terjun Pria Laot: Keindahan Alam yang Menyegarkan di Aceh
Rekomendasi Wisata Air Terjun Pria Laot: Keindahan Alam yang Menyegarkan di Aceh
PinRec | Saturday, 23rd November 2024 | 07:15 WIB
Rekomendasi Hotel Joylive BSD City: Tempat Hangout Seru dengan Nuansa Kekinian di BSD
Rekomendasi Hotel Joylive BSD City: Tempat Hangout Seru dengan Nuansa Kekinian di BSD
PinRec | Saturday, 23rd November 2024 | 06:42 WIB
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta