PINUSI.COM - Polda Metro Jaya akan mengambil alih dua laporan terkait pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka pembunuhan Argiyan Arbirama (20).
Laporan-laporan tersebut telah dilaporkan di Polres Metro Depok.
"Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim Subdit Jatanras, bahwa pelaku saat ini berdasarkan hasil pengembangan, kita dapatkan dua laporan polisi yang lain."
"Terkait dua LP yang sudah dilaporkan, tentunya kami koordinasi dengan satuan Polda setempat lainnya, untuk LP tersebut akan kita tarik penanganannya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
Laporan pertama dibuat pada Rabu (3/1/2024), sedangkan yang kedua dibuat pada Kamis (4/1/2024).
Salah satu korban dilaporkan telah mengalami pemerkosaan saat berusia 17 tahun, dan bahkan hamil sembilan bulan.
Sebelumnya, seorang mahasiswi Universitas Gunadarma berinisial KRA (21), ditemukan tewas dengan tangan terikat di dalam kontrakan di Sukmajaya, Depok, Kamis (18/1/2024) sore.
Penemuan mahasiswi malang itu berawal dari pemilik kontrakan berinisial FT (42), yang menerima pesan singkat mengejutkan dari sang anak berinisial AA (20).
"FT sedang bekerja di mal, lalu mendapat pesan WA dari anaknya, bahwa ada perempuan meninggal dunia di kontrakan, dan dia juga mengaku telah mencekik dan mengikatnya," ujar Kaur Humas Polres Depok Iptu Made Budi, Jumat (19/1/2024). (*)