PINUSI.COM - Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Gunadarma berinisial KRA (20), yang ditemukan tewas di kontrakan di Sukmajaya, Depok, pada 18 Januari 2024.
Tersangka pembunuhan, Argiyan Arbirama (20), berhasil ditangkap di Pekalongan, Jawa Tengah.
“Alhamdulillah pada Hari Jumat tanggal 19 Januari 2024, tepatnya di terminal bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, tersangka berhasil ditangkap,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Senin (22/1/2024).
Menurut Wira, tersangka dan korban awalnya berkenalan melalui aplikasi media sosial Line, dan sudah saling mengenal selama sekitar 4 bulan.
“Pada Hari Kamis tanggal 18 Januari, sekitar pukul 13.00, pelaku mengontak melalui chat kepada korban dengan aplikasi lain dan mengajak untuk ngopi bareng, dan pelaku meminta dijemput oleh korban di rumahnya,” kata Wira. Pelaku mengajak korban bertemu, dan saat korban tiba di rumah pelaku, dia diminta masuk ke dalam kontrakan, yang kemudian dikunci oleh pelaku.
“Awalnya korban menolak, namun pelaku memaksa agar korban mau untuk menjemput."
"Kemudian korban bersedia untuk menjemput di rumah pelaku, dan pada saat tiba di rumah pelaku, korban diminta masuk ke dalam rumah kontrakan pelaku. Selanjutnya, pelaku langsung menutup pintu kontrakan dan menguncinya,” lanjutnya.
Tersangka, lanjut Wira, memaksa korban ke kamar, mencium, dan memegang tubuhnya.
Korban berontak dan berteriak, namun tersangka mencekiknya hingga lemas.
Setelah merudapkasa, tersangka mengikat tangan dan kaki korban dengan sarung, lalu menutupinya menggunakan selimut sebelum kabur.
Tersangka bahkan memberitahu ibunya tentang perempuan yang diikat di rumah, sebelum melarikan diri.
“Pada saat kabur, pelaku sempat memberitahukan kepada ibu kandung pelaku melalui chat di media sosial."
"Di mana pelaku menginformasikan bahwa di rumah ada perempuan yang diikat, lalu ibu pelaku masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sudah meninggal dunia,” ungkap Wira.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)