PINUSI.COM - Alumni Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru kembali memicu kontroversi, dengan menggugat calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, atas dugaan wanprestasi.
Almas Tsaqibbirru adalah orang yang menggugat aturan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi, yang akhirnya dikabulkan.
Putusan itu terkait batas usia capres dan cawapres yang membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun dapat maju sebagai capres atau cawapres, asal pernah menjabat sebagai kepala daerah.
Pria kelahiran Solo ini muncul kembali dengan menggugat Gibran atas perkara wanprestasi.
Almas bersama tim pengacaranya menggugat Gibran di Pengadilan Surakarta, dan akan memberikan keterangan lebih lanjut pada Jumat (2/2/2024) besok.
Berdasarkan Situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surakarta, gugatan bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt itu sudah terdaftar sejak Senin 29 Januari 2024.
Dalam gugatannya, Almas meminta majelis hakim memerintahkan putra Jokowi tersebut membayar Rp10 juta, dan jika terlambat membayar didenda Rp1 juta per hari.
"Menghukum tergugat untuk menyampaikan pernyataan terima kasih kepada penggugat melalui media pers dalam bentuk jumpa pers, dengan mengundang media massa yang berbasis nasional dan lokal secara terbuka," bunyi gugatan Almas.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Surakarta ini mengaku tidak menjadi masalah jika gugatannya dianggap banyak pihak sarat akan intervensi.
Ia tidak mengambil pusing soal itu. Karena, menurutnya hal itu untuk mengasah kemampuan dirinya di bidang hukum.
"Terlepas dari banyak orang yang bilang ada intervensi atau apa pun tidak masalah."
"Kan ini alasan saya untuk mengetes ilmu saya."
"Kalau ditanya perasaanya ya senang-senang saja," imbuh putra Koordinator MAKI Boyamin Saiman tersebut. (*)