PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap tiga tersangka kurir narkoba yang kerap melakukan transaksi di wilayah Jakarta Utara.
Ketiga tersangka berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat total 122 gram, yang disita dari tangan tersangka.
"Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram," kata Fernando dalam jumpa pers pada Jumat (23/2/2024).
Menurut Fernando, selain mengamankan sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang lainnya, seperti satu bungkus plastik narkotika ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram
"Ada juga tiga handphone dari tiga pelaku. Ada juga dua buah buku, yang ternyata setelah dicek itu brankas penyimpanan BB. Kami amankan juga satu buah jenis parang," tuturnya.
Sementara, Kanit Reskrim Iptu Pilipi Ginting mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi, ada pelaku yang diketahui sering kirim sabu dan pil di Jakarta Utara.
"Awalnya IK berada di Kramat Raya dan kemudian kami tangkap."
"Ada pun beberapa titik pengiriman mereka di Bendungan Melayu, Jakarta Utara."
"Kemudian setelah kami amankan IK dan AR di Jakpus, diinterogasi, para tersangka mengaku ada kos-kosan tempat mereka menyimpan barang bukti yang kami sita di dalam dua kotak dan kami sita barang bukti di sana," bebernya.
Setelah di tangkap, kedua tersangka mengaku melakukan pengiriman atau jual beli atas perintah RF.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya menangkap RF di daerah Kemayoran.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 144 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 112 jo pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*)