Polisi Ciduk Tiga Kurir Narkoba yang Kerap Bertransaksi di Jakarta Utara

Oleh Yohannes123Friday, 23rd February 2024 | 16:15 WIB
Polisi Ciduk Tiga Kurir Narkoba yang Kerap Bertransaksi di Jakarta Utara
Aparat Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap tiga tersangka kurir narkoba yang kerap melakukan transaksi di wilayah Jakarta Utara. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Cilincing menangkap tiga tersangka kurir narkoba yang kerap melakukan transaksi di wilayah Jakarta Utara.

Ketiga tersangka berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35). 

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti sembilan paket sabu dengan berat total 122 gram, yang disita dari tangan tersangka. 

"Barang bukti yang kami amankan ada sembilan bungkus plastik narkotika sabu dengan kurang lebih berat 122 gram," kata Fernando dalam jumpa pers pada Jumat (23/2/2024). 

Menurut Fernando, selain mengamankan sabu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang lainnya, seperti satu bungkus plastik narkotika ekstasi sebanyak 60 butir dengan berat 60,5 gram

"Ada juga tiga handphone dari tiga pelaku. Ada juga dua buah buku, yang ternyata setelah dicek itu brankas penyimpanan BB. Kami amankan juga satu buah jenis parang," tuturnya. 

Sementara, Kanit Reskrim Iptu Pilipi Ginting mengungkapkan, penangkapan ini bermula saat petugas mendapat informasi, ada pelaku yang diketahui sering kirim sabu dan pil di Jakarta Utara.

"Awalnya IK berada di Kramat Raya dan kemudian kami tangkap."

"Ada pun beberapa titik pengiriman mereka di Bendungan Melayu, Jakarta Utara."

"Kemudian setelah kami amankan IK dan AR di Jakpus, diinterogasi, para tersangka mengaku ada kos-kosan tempat mereka menyimpan barang bukti yang kami sita di dalam dua kotak dan kami sita barang bukti di sana," bebernya. 

Setelah di tangkap, kedua tersangka mengaku melakukan pengiriman atau jual beli atas perintah RF.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya menangkap RF di daerah Kemayoran. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 144 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 112 jo pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana di atas lima tahun. (*)

Terkini

Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | in 6 hours
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | in 5 hours
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | in 5 hours
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta