PINUSI.COM - Selebgram Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee, kembali mengajukan gugatan praperadilan, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus produksi film porno oleh Polda Metro Jaya.
Pengajuan gugatan ini dilakukan oleh kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya bener per hari ini, kita memasukkan permohonan prapidnya (Siskaeee) di PN Jaksel," ujar Tofan Agung Ginting kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).
Dalam gugatan praperadilan ini, tergugatnya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto cq Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Tofan juga mengonfirmasi adanya perubahan dalam petitum permohonan, dibandingkan dengan gugatan praperadilan sebelumnya yang sudah dicabut.
"Termohonnya Kapolda cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Posita dan tentu ada perubahan di petitum juga," ungkapnya.
Sebelumnya, Siskaeee juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus produksi film porno.
Namun, permohonan tersebut kemudian dicabut.
Informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan menunjukkan, Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilan baru pada Senin 15 Januari 2024, dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, yang berisi pertanyaan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka. (*)