PINUSI.COM - Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini tak kunjung memberikan sanksi kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang melanggar kampanye di area Car Free Day (CFD) pada awal Desember 2023.
Para pejabat Pemprov DKI, mulai dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Joko Agus Setyono enggan berkomentar.
Kepala Satpol PP Arifin pun seolah angkat tangan dengan kasus ini.
Arifin justru melempar bola panas ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI.
“Bawaslu ada temuan itu?,” ucap Arifin yang balik bertanya saat dimintai tanggapan terkait sanksi kepada Gibran di Halim, Jakarta Timur, Kamis (1/2/2024) kemarin.
Sebagai informasi, Bawaslu DKI sebelumnya mengirimkan surat rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk menjatuhkan sanksi kepada putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Rekomendasi itu dikeluarkan lantaran Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Mengacu pada regulasi tersebut, Gibran seharusnya diberikan sanksi berupa teguran atas aksinya bagi-bagi susu di area CFD.
Hanya saja, sampai saat ini teguran belum juga disampaikan kepada Wali Kota Solo tersebut.
Arifin pun menyebut, teguran biasanya disampaikan langsung kepada pelanggar saat pelaksanaan CFD.
Hanya saja, ia tak menerangkan lebih lanjut apakah rekomendasi Bawaslu tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum.
“Ya kalau ada sesuatu yang dianggap melanggar dan tidak melanggar, apapun bentuknya di CFD, itu pada hari itu ditindak,” ujarnya.
“Jadi, enggak ada cerita sekarang sudah lewat baru kami bicarakan lagi sanksinya,” sambungnya. (*)