PINUSI.COM - Aparat Polresta Bogor Kota mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) biosolar bersubsidi di Kota Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, tiga pelaku telah ditangkap, yakni LL (50), sopir truk boks, serta dua operator SPBU, NA (27) dan FA (26).
Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini melibatkan pembelian biosolar subsidi secara berulang, menggunakan truk boks yang telah dimodifikasi.
Keempat SPBU yang disasar oleh tersangka LL adalah SPBU di Pomad, Warung Jambu, Jalan KS Tubun, dan Cibuluh.
"Sebelum datang ke SPBU, pelaku menghubungi lebih dulu operator SPBU masing-masing."
"Kemudian menggunakan QR code lewat Mypertamina, lalu diisilah biosolar tersebut," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (23/1/2024).
Untuk memuluskan penyalahgunaan BBM bersubsidi, sopir memberikan uang tip kepada masing-masing operator SPBU sebesar Rp30 ribu.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 3.000 liter biosolar bersubsidi, truk boks, tiga tandon, dan alat pompa.
"Pelaku menggunakan truk boks, dan setiap pengisian biosolar terdengar suara keras dari alat pompa di mobil itu."
"Jadi, kuat dugaan operator SPBU juga mengetahui hal tersebut. Makanya, mereka juga kami amankan," ungkap Bismo.
Setelah tandon terisi penuh, biosolar tersebut diangkut ke Pulogadung, Jakarta Timur, dan dijual kembali sebagai BBM nonsubsidi untuk industri di daerah tersebut.
Harga jual kembali ini menciptakan selisih harga yang disalahgunakan oleh para tersangka.
"Biosolar subsidi seharga Rp6.800 per liter, dijual ke industri Rp18.610 per liter. Jadi ada selisih yang disalahgunakan oleh tersangka," tambah Bismo.
Dari hasil pemeriksaan, LL mengakuidia baru menjalankan aksinya sejak 25 Desember 2023.
Pelaku menerima upah sebesar Rp600.000 setiap kali mengangkut BBM bersubsidi dari Kota Bogor ke tempat penampungan di Pulogadung.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menyatakan, pelaku utama masih dalam penyelidikan dan akan segera ditangkap.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Jo pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022," tambah Bismo.
Pasal tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi. (*)