Terdakwa Kasus Kebakaran Padang Sabana Bromo Divonis Hukuman 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar

Oleh wisnuhasanuddinFriday, 2nd February 2024 | 19:00 WIB
Terdakwa Kasus Kebakaran Padang Sabana Bromo Divonis Hukuman 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp3 Miliar
Majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), terdakwa kasus kebakaran padang sabana Bromo, karena menyalakan flare saat foto prewedding. Foto: instagram@andriewibowoekawardhana

PINUSI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), terdakwa kasus kebakaran padang sabana Bromo, karena menyalakan flare saat foto prewedding.

AWEW juga dijatuhi denda Rp3 miliar.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta Rp3 miliar," kata ketua majelis hakim I Made Yuliada, Rabu (31/1/2024).

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menuntut AWEW dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

SunaryoKepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, mengatakan tokoh adat sudah memaafkan tindakan yang dilakukan oleh AWEW.

"Dari sisi adat kami sudah memaafkan, dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan," ujarnya.

Sebelumnya, AWEW yang merupakan manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer, memberikan instruksi pengantin menyalakan flare, hingga percikan apinya mengenai rumput kering yang merembet ke rumput lainnya.

Kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mencapai sekitar 989 hektare. (*)

Terkini

Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather"  Billie Eilish
Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather" Billie Eilish
PinTertainment | in an hour
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | an hour ago
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | 2 hours ago
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | 2 hours ago
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | 6 hours ago
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | 7 hours ago
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | 7 hours ago
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB