PINUSI.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Andrie Wibowo Eka Wardhana (AWEW), terdakwa kasus kebakaran padang sabana Bromo, karena menyalakan flare saat foto prewedding.
AWEW juga dijatuhi denda Rp3 miliar.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara serta Rp3 miliar," kata ketua majelis hakim I Made Yuliada, Rabu (31/1/2024).
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menuntut AWEW dengan pasal 78 ayat 57 pasal 50 ayat 2 huruf B Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sunaryo, Kepala Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, mengatakan tokoh adat sudah memaafkan tindakan yang dilakukan oleh AWEW.
"Dari sisi adat kami sudah memaafkan, dan itu mungkin juga sudah jadi bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan," ujarnya.
Sebelumnya, AWEW yang merupakan manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer, memberikan instruksi pengantin menyalakan flare, hingga percikan apinya mengenai rumput kering yang merembet ke rumput lainnya.
Kebakaran di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru mencapai sekitar 989 hektare. (*)