PINUSI.COM - Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan absennya pihak kepolisian dalam sidang tersebut.
"Polda Metro Jaya menerima rilis panggilan sidang praperadilan atas nama pemohon Siskaeee dari PN Jaksel hari Sabtu, dan hari Senin pagi persidangan sudah dimulai," ungkap Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, tim advokat dari Bidkum Polda Metro Jaya telah menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Siskaeee, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus produksi film porno.
Meskipun tidak hadir pada sidang perdana, Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum tersebut.
"Tim advokat dari Bidkum Polda Metro Jaya telah mempersiapkan materi gugatan praperadilan kasus a quo," ujarnya.
Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya tetap siap menghadapi sidang praperadilan yang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan.
"Prinsipnya, kami siap menghadapi sidang praperadilan Hari Senin minggu depan," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka kasus produksi film porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menghormati keputusan Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan.
Ade Safri juga menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut dan memastikan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas penyidikan kasus produksi film porno yang melibatkan Siskaeee. (*)