PINUSI.COM - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan, terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan, seharusnya polisi segera menahan Firli untuk menegakkan hukum.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan, pengajuan praperadilan adalah hak yang diberikan hukum untuk membela diri, dan pengajuan ulang ini masih dimungkinkan, karena putusan praperadilan sebelumnya tidak diterima, bukan ditolak.
"Di sisi lain, ada ketegasan dari kepolisian untuk melakukan penahanan," ujar Boyamin.
Ia menekankan, dengan status tersangka, polisi seharusnya telah memiliki bukti yang cukup, dan penahanan perlu dilakukan untuk mencegah pengaruh terhadap saksi dan menjaga keberlangsungan penyidikan.
"Karena ini wewenang penyidik untuk melakukan penahanan, karena sudah tersangka dan diyakini dua alat bukti cukup," kata Boyamin.
Ia juga khawatir Firli dapat memengaruhi saksi-saksi atau bahkan melarikan diri.
Boyamin menegaskan, tidak ada kendala bagi polisi untuk menahan Firli.
"Seharusnya dan harus Polda Metro Jaya menahan dalam waktu yang tak lama, kalau perlu minggu ini," tegasnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan yang ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Kini, gugatan praperadilan kembali diajukan oleh Firli, kali ini menargetkan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (*)