PINUSI.COM - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengomentari pernyataan Presiden Joko Widodo tentang izin bagi presiden dan menteri untuk berkampanye dan memihak dalam pemilu.
Anies menyatakan, para pakar hukum tata negara seharusnya memberikan penjelasan terkait kepatuhan pernyataan tersebut terhadap hukum yang berlaku.
"Mari para ahli hukum tata negara memberikan penjelasan, apakah pernyataan Presiden sesuai dengan ketentuan hukum kita atau tidak?" Ujar Anies ketika ditemui di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (24/1/2024).
Ia menekankan pentingnya menjaga kepatuhan terhadap proses bernegara dengan merujuk pada ketentuan hukum, tanpa merujuk pada selera atau kepentingan pribadi dan kelompok.
Anies menegaskan, tujuannya adalah menjaga agar Indonesia tetap menjadi negara hukum, di mana setiap individu diharapkan menjalankan kewenangannya sesuai aturan hukum.
Menanggapi pernyataan Jokowi, Anies menyampaikan pernyataan tersebut berbeda dengan informasi yang ia terima sebelumnya, di mana netralitas dan pemfasilitasan terhadap semua pihak diutamakan.
"Sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua," kata Anies.
Ia berharap masyarakat dapat menilai dan mencerna makna pandangan Jokowi tersebut, karena menurutnya, sikap tersebut tidak konsisten.
Anies menyerahkan penilaian kepada masyarakat Indonesia untuk menyimpulkan makna pernyataan Jokowi.
Sebelumnya, Anies telah berdiskusi dengan Jokowi terkait netralitas presiden selama Pemilu 2024, dan saat itu, Jokowi merespons positif terhadap pesan tersebut.
Namun, dalam pernyataan terbarunya, Jokowi menyatakan presiden dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu, dengan catatan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara.
Meskipun demikian, Jokowi tidak secara terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024, dan menegaskan yang terpenting adalah menghindari penyalahgunaan fasilitas negara. (*)