PINUSI.COM - Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo, menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipokor Jakarta, 27 November 2023.
Dalam sidang kasus gratifikasi dan pencucian uang tersebut, dia tidak diminta mengucapkan sumpah.
Hakim Ketua Suparman Nyompa menyatakan, Rafael Alun Trisambodo memberikan keterangan tanpa mengucapkan sumpah.
Meskipun demikian, hakim berharap Rafael Alun Trisambodo memberikan kesaksian yang jujur.
"Baik, hari ini sidang dibuka secara terang-terangan."
"Kepada terdakwa (Rafael Alun Trisambodo), Anda tidak perlu mengucapkan sumpah."
"Tetapi saya berharap agar keterangan yang diberikan tetap benar," ujar Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Rafael Alun Trisambodo, yang sudah duduk di kursi di depan hakim, menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Baik, Yang Mulia," kata Rafael Alun.
Dalam konteks sidang ini, memberikan keterangan tanpa bersumpah dianggap sebagai hak untuk menolak memberikan kesaksian.
Dalam teori hukum pidana, prinsip ini dikenal sebagai non self incrimination, yang memberikan hak kepada terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang dapat merugikan atau memberatkan dirinya sendiri di persidangan.
Keterangan terdakwa yang tidak disumpah memiliki kebebasan pembuktian, di mana hakim tidak terikat dan memiliki kebebasan untuk menilai kebenaran keterangan terdakwa tersebut.
Keterangan terdakwa juga harus memenuhi syarat dari alat bukti lain yang memiliki nilai pembuktian yang memadai, dan harus mematuhi prinsip keyakinan hakim.
Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar, yang konon diberikan oleh sejumlah perusahaan yang menghadapi permasalahan dalam urusan pajak.
Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, juga disangkakan melakukan tindakan pencucian uang dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keterlibatan Ernie dalam pencucian uang tersebut disebabkan oleh jabatannya di perusahaan yang didirikan oleh suaminya.
Rafael Alun didakwa melanggar pasal 12 B bersamaan dengan pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Rafael juga dihadapkan pada dakwaan pelanggaran pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)