Bareskrim Kirimkan Kembali Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Surabaya kepada Kejaksaan Agung

Oleh avitriSaturday, 3rd February 2024 | 11:00 WIB
Bareskrim Kirimkan Kembali Berkas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di RSUD Surabaya kepada Kejaksaan Agung
Bareskrim Polri mengirimkan kembali berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Agung. Foto: Google

PINUSI.COM - Bareskrim Polri mengirimkan kembali berkas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, berkas tersebut dikirim dengan tersangka berinisial RP, setelah sebelumnya pada 25 November 2022 sempat dikembalikan oleh Kejagung.

"Pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI telah dilakukan," Jelas Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Proses pengembalian berkas dilakukan, setelah penyidik melengkapi semua catatan dari jaksa peneliti, dan berhasil mengembalikan berkas tersebut pada 16 Januari 2024.

Awal mula kasus ini bermula dari RSUD dr Mohammad Soewandhie, Surabaya, yang melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, sesuai DPA SKPD tahun anggaran 2012.

Total biaya pengadaan tersebut mencapai Rp17.050.000.000 untuk Cath Lab, dan Rp14.500.000.000 untuk CT Scan.

Dalam proses pengadaan tersebut terdapat dugaan pelanggaran hukum, seperti penunjukan produk tertentu dalam pengurusan tender, mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga pembayaran.

Berdasarkan perhitungan BPK, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.213.174.883.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Terkini

WhatsApp Siapkan Fitur Anti Foto Hoax, Gampang Banget Cek Kebenarannya!
WhatsApp Siapkan Fitur Anti Foto Hoax, Gampang Banget Cek Kebenarannya!
PinTect | in 6 hours
Fitur Baru Instagram: Algoritma Bisa Direset, Feed Jadi Fresh Lagi!
Fitur Baru Instagram: Algoritma Bisa Direset, Feed Jadi Fresh Lagi!
PinTect | in 6 hours
Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
Marselino Ferdinan Cetak Gol Cungkil, Aksi Verdonk Berlari 90 Meter Jadi Sorotan
PinSport | 6 hours ago
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menkominfo “Kode Keras” ke Apple: Mana Komitmennya?
iPhone 16 Belum Masuk RI, Menkominfo “Kode Keras” ke Apple: Mana Komitmennya?
PinTect | 6 hours ago
Review Kamera Vivo V40: Hasil Jepretan yang Bikin Takjub, Semua Momen Jadi Berharga!
Review Kamera Vivo V40: Hasil Jepretan yang Bikin Takjub, Semua Momen Jadi Berharga!
PinTect | 6 hours ago
Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho Masuk Tim Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Marselino Ferdinan dan Rizky Ridho Masuk Tim Terbaik Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
PinSport | 6 hours ago
Cibiran Pedas Luca Marini: “Jorge Martin Juara Berkat Sprint Race”
Cibiran Pedas Luca Marini: “Jorge Martin Juara Berkat Sprint Race”
PinSport | 6 hours ago
Memori HP Penuh? Begini Cara Gampang Biar HP Nggak Lemot Lagi!
Memori HP Penuh? Begini Cara Gampang Biar HP Nggak Lemot Lagi!
PinTect | 7 hours ago
Karir Herve Renard Terancam! Usai Arab Saudi Tumbang dari Indonesia
Karir Herve Renard Terancam! Usai Arab Saudi Tumbang dari Indonesia
PinSport | 7 hours ago
Rekomendasi Hotel! Grand Zuri by ZHM: Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Elegan
Rekomendasi Hotel! Grand Zuri by ZHM: Pengalaman Menginap Mewah dengan Sentuhan Elegan
PinRec | 7 hours ago
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta