PINUSI.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram synthetic cannabinoid.
"Semuanya berasal dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 11 tersangka serta narkotika yang berasal dari sisa uji laboratorium."
"Dan dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN, satu di antaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan," ucap Plh Deputi Pemberantasan BNN Sabaruddin Ginting di Jakarta, Kamis (22/2/2024).
Berikut ini kronologi pengungkapan kedua kasus narkotika tersebut:
1. LKN/0001
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh jaringan sindikat internasional lintas negara (Malaysia-Indonesia), dari Penang, Malaysia, melalui wilayah perairan di Aceh Timur.
Pada Minggu (7/1/2024), petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur.
Pada Selasa (9/1/2024) sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan menghentikan sebuah perahu jenis bot timur (kepala dua) berwarna cokelat di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh, yang diduga membawa narkotika jenis sabu tersebut.
Petugas kemudian menggeledah kapal, dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi narkotika dengan total berat 42.177 gram atau 42,17 kilogram.
Atas temuan tersebut, petugas selanjutnya mengamankan dua ABK Perahu berinisial Ab dan Fa alias N.
Berdasarkan hasil pemeriksaan keduanya, petugas selanjutnya mengamankan lima tersangka lainnya, yaitu masing-masing berinisial Sa, MD, Am, Ma, dan Hu.
2. LKN/0004
Berawal dari adanya informasi masyarakat, pada Kamis (1/2/2024), petugas BNN mengamankan dua pria, masing-masing berinisial NM dan AW, atas temuan paket ekspedisi berisi 518 gram synthetic cannabinoid yang berasal dari Cina.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Paket berisikan bahan utama pembuat ganja sintetis ini dikemas dalam dua bungkus alumunium foil, yang masing-masing berisi MDMB-Inaca (synthetic cannabinoid) dan potasium carbonat.
Dari pengakuan tersangka, paket tersebut adalah milik seseorang berinisal DSN alias Be yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sementara, barang bukti narkotika ganja sintetis sebanyak 0,0485 gram merupakan barang bukti sisa uji laboratorium.
Pemusnahan barang bukti narkotika kali kedua di tahun 2024 ini dilakukan setelah mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sesuai ketentuan pasal 91 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.
Sabaruddin mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh pihaknya memiliki efek yang sangat besar bagi bangsa, terutama generasi muda.
"Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNN berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.
BNN menyisihkan barang bukti narkotika sebanyak 84 gram sabu dan 2,2 gram synthetic cannabinoid untuk kepentingan uji laboratorium serta kebutuhan pendidikan dan pelatihan (Diklat), sesuai ketentuan pasal 90 ayat (1) Undang-undang Narkotika. (*)