Pengusaha Makanan dan Minuman Termasuk Pedagang Kaki Lima Bakal Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal

Oleh wisnuhasanuddinSaturday, 3rd February 2024 | 20:00 WIB
Pengusaha Makanan dan Minuman Termasuk Pedagang Kaki Lima Bakal Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal
Kementerian Agama akan mewajibkan pengusaha makanan dan minuman hingga pedagang kaki lima, memiliki sertifikat halal. Foto: PINUSI.COM/Wisnu Hasanuddin

PINUSI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan pengusaha makanan dan minuman hingga pedagang kaki lima, memiliki sertifikat halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Siti Aminah mengatakan, pengusaha, UMKM, hingga pedagang kaki lima, harus memiliki sertifikat halal sampai batas waktu 17 Oktober 2024.

"Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan."

"Semua pelaku usaha dari mikro, kecil menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan dan minuman," tambahnya.

Menurut Siti, agar tidak memberatkan para pelaku usaha, pemerintah akan membuka program sertifikasi halal gratis atau disebut SEHATI.

"Sertifikat hal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank yang lainnya," tuturnya.

Jika ada pengusaha, UMKM, hingga pedagang kaki lima tidak memiliki sertifikasi halal, akan dikenakan sanksi administratif, sebagaimana yang disebutkan dalam butir (1).

"Pertama, akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang bersertifikat halal," ucapnya.

Produk wajib bersertifikat halal tertuang dalam pasal 140 PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Terdapat tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal paling lambat di akhir masa penahapan pertama tersebut, yaitu produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Siti menambahkan, jika produk non halal, maka diwajibkan mencantumkan tulisan non halal.

"Kalau ada produk non halal, dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non halal," jelasnya. (*)

Terkini

Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
Inspiratif! Pendaki 'Disabilitas' Indonesia Taklukan Gunung Everest
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 17:24 WIB
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
Timnas Indonesia Tiba di Osaka, Diserbu Suporter Fanatik 'Garuda Japan'
PinSport | Sunday, 8th June 2025 | 14:11 WIB
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
Ukir Debut Bersama Timnas Indonesia, Emil Audero Terpukau dengan Atmosfer Gelora Bung Karno: Luar Biasa!
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:57 WIB
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
Ole Romeny, Jadi Kepingan Puzzle Timnas Indonesia yang Selama Ini Dicari
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 23:25 WIB
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
Benarkah Daging Kurban Tidak Perlu Dicuci? Ini Penjelasan Lengkapnya
PinNews | Saturday, 7th June 2025 | 20:48 WIB
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
Gol Semata Wayang Ole Romeny Bawa Timnas Indonesia Melaju ke Round 4
PinSport | Saturday, 7th June 2025 | 20:02 WIB
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta