Pengusaha Makanan dan Minuman Termasuk Pedagang Kaki Lima Bakal Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal

Oleh wisnuhasanuddinSaturday, 3rd February 2024 | 20:00 WIB
Pengusaha Makanan dan Minuman Termasuk Pedagang Kaki Lima Bakal Diwajibkan Memiliki Sertifikat Halal
Kementerian Agama akan mewajibkan pengusaha makanan dan minuman hingga pedagang kaki lima, memiliki sertifikat halal. Foto: PINUSI.COM/Wisnu Hasanuddin

PINUSI.COM - Kementerian Agama (Kemenag) akan mewajibkan pengusaha makanan dan minuman hingga pedagang kaki lima, memiliki sertifikat halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Siti Aminah mengatakan, pengusaha, UMKM, hingga pedagang kaki lima, harus memiliki sertifikat halal sampai batas waktu 17 Oktober 2024.

"Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan."

"Semua pelaku usaha dari mikro, kecil menengah dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan dan minuman," tambahnya.

Menurut Siti, agar tidak memberatkan para pelaku usaha, pemerintah akan membuka program sertifikasi halal gratis atau disebut SEHATI.

"Sertifikat hal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank yang lainnya," tuturnya.

Jika ada pengusaha, UMKM, hingga pedagang kaki lima tidak memiliki sertifikasi halal, akan dikenakan sanksi administratif, sebagaimana yang disebutkan dalam butir (1).

"Pertama, akan ada sanksi administratif, yaitu akan dibagikan sanksi administrasi kepada pelaku usaha yang bersertifikat halal," ucapnya.

Produk wajib bersertifikat halal tertuang dalam pasal 140 PP 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Terdapat tiga kelompok produk yang wajib bersertifikasi halal paling lambat di akhir masa penahapan pertama tersebut, yaitu produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Siti menambahkan, jika produk non halal, maka diwajibkan mencantumkan tulisan non halal.

"Kalau ada produk non halal, dia hanya mencantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non halal," jelasnya. (*)

Terkini

Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
Timnas Basket Indonesia Kalah Tipis dari Korea Selatan 78-86 di Kualifikasi FIBA Asia Cup 2025
PinSport | in 6 hours
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 4 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 4 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 4 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 3 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 3 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 3 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 2 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 2 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 2 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta