PINUSI.COM - Belakangan ini marak pemberitaan soal Sirekap, aplikasi milik KPU, karena sering kali eror dalam menginput data perolehan suara Pemilu 2024.
Lantas, bagaimana respons KPU dalam menghadapi banyaknya protes yang dilayangkan kepadanya?
Berikut ini pernyataan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal aplikasi Sirekap.
Perkembangan Data Sirekap
Terkait adanya data anomali dalam Sirekap, KPU sedang melaksanakan perbaikan data sejak 15 Februari 2024 hingga kini, dengan perkembangan sebagai berikut:
A. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 74.181 TPS.
B. Untuk Pemilu DPR sebanyak 14.651 TPS.
C. Untuk Pemilu DPD sebanyak 10.512 TPS.
Sedangkan data anomali dalam Sirekap untuk Pemilu DPRD Provinsi dan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota dilakukan proses perbaikan data oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Terkait manajemen data Sirekap, KPU mengimplementasikan layanan komputasi awan (cloud), sesuai Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021, yakni:
A. Menggunakan Pusat Data yang berlokasi di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
B. Menerapkan kebijakan dan mekanisme perlindungan data pribadi dengan komputasi awan sebagai prosesor data pribadi.
C. Menerapkan kontrol keamanan informasi di dalam penyelenggaraan layanan komputasi awan.
D. Menyediakan perjanjian kerahasiaan (non disclosure agreement) sebagai bagian dari kontrak dengan Kementerian/Lembaga yang menggunakan layanan komputasi awan.
Sehingga, server atau pusat data Sirekap berlokasi di Indonesia, atau menggunakan IP di Indonesia.
Sedangkan untuk pola pengamanan dan pola layanan informasi publik/pemilih menggunakan Content Delivery Network (CDN) yang menggunakan IP dalam dan luar negeri. (*)