PINUSI.COM - Hengki, otak pungli di Rutan KPK, ternyata berstatus pegawai Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pungli, statusnya di DPRD DKI ternyata masih aktif sebagai pegawai.
Plt Sekretaris DPRD DKI Augustinus beralasan, sikap baik yang ditunjukkan Hengki selama bekerja di Parlemen Kebon Sirih, jadi alasan status kepegawaiannya masih dipertahankan.
“Yang bersangkutan saat ini bekerja dengan baik, tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin, sehingga sikap kami selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan Saudara Hengki,” ucapnya daat dikonfirmasi, Minggu (25/2/2024).
Ia menambahkan, DPRD DKI sampai saat ini juga belum berkoordinasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait kasus dugaan pungli yang menjerat Hengki.
“Sampai saat ini belum ada koordinasi atau kami dihubungi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait keterlibatan Saudara Hengki dalam pungli di Rutan KPK,” imbuhnya.
Meski demikian, Augustinus memastikan pihaknya tak akan menghalang-halangi proses hukum yang tengah berjalan.
Ia pun menyebut, sanksi terhadap Hengki baru akan diberikan bila sudah ada putusan inkrah dari pengadilan.
“Kalau Saudara Hengki ternyata terbukti bersalah, kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.”
“Nanti BKD yang akan menindaklanjuti untuk sanksi apa yang akan diberikan kepada Saudara Hengki,” tuturnya. (*)