PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian dengan hormat Mahfud Md dari jabatan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Tanda tangan pada keppres ini dilakukan setelah Jokowi menerima surat pengunduran diri Mahfud Md pada Kamis (1/2/2024).
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengatakan, Presiden telah menandatangani Keppres No 20/P Tahun 2024, yang berisi pemberhentian dengan hormat Mahfud Md sebagai Menko Polhukam.
Keppres yang sama juga menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menko Polhukam hingga penunjukan Menko Polhukam definitif.
"Serta penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkopolhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menkopolhukam definitif," jelas Ari.
Sebelumnya, Mahfud Md mengundurkan diri dan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi.
Setelah menerima surat tersebut, Jokowi memberikan respons positif terhadap Mahfud, yang merupakan Menko Polhukam terlama sepanjang pemerintahan Jokowi.
Mahfud mengungkapkan, tidak ada ketegangan dalam momen pengunduran dirinya, bahkan dia dan Jokowi sempat berdiskusi dan bergurau tentang masa depan Bangsa Indonesia.
Setelah pelepasan dari jabatannya, Mahfud Md mengadakan momen perpisahan di Kementerian Polhukam.
Dalam pidato perpisahan, Mahfud mengucapkan terima kasih kepada para pegawai dan mengimbau mereka untuk tetap menjaga netralitas, terutama dalam konteks politik dan Pilpres 2024, di mana Mahfud menjadi calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo. (*)