Perkumpulan Jaga Pemilu: Pernyataan Jokowi Soal Keberpihakan Merusak Demokrasi

Oleh IrwanHSThursday, 25th January 2024 | 21:45 WIB
Perkumpulan Jaga Pemilu: Pernyataan Jokowi Soal Keberpihakan Merusak Demokrasi
Konferensi Pers Jaga Pemilu

PINUSI.COM - Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden dan menteri boleh berpihak pada pemilu sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara, dinilai merusak prinsip-prinsip demokrasi elektoral secara mendasar, dan berpotensi melanggar pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia, langsung dari pucuk pimpinan negara.

“Kami sebagai warga negara sipil cemas bahwa pernyataan ini dikeluarkan beliau pada saat kampanye sedang berlangsung."

"Ini merusak demokrasi. Apakah ini berarti berbagai pelanggaran yang telah marak terjadi di masyarakat bisa dianggap sebagai hal yang wajar, sesuatu yang dapat dimaklumi?” Kata Natalia Soebagjo, Ketua Perkumpulan Jaga Pemilu dalam konferensi pers bersama di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Pernyataan tersebut mengisyaratkan agar masyarakat maklum dengan keberpihakan Presiden Joko Widodo terhadap pemenangan Pemilu 2024, karena putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, adalah calon wakil presiden yang mendampingi Prabowo Subianto.

Natalia menambahkan, pernyataan Presiden lebih mencengangkan lagi, karena dilakukan dengan latar belakang pesawat udara Tentara Nasional Indonesia dan didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga capres nomor urut 2, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak, di Bandara Halim Perdanakusuma.

“Semua dalam latar itu, dibayar oleh pajak rakyat."

"Pesawat udara, bordir bintang lima di topi, seragam jaket mereka, bahkan gaji yang mereka terima dalam posisinya sebagai pejabat sampai ke pengoperasian Bandara Halim, pun dibayar pajak rakyat."

"Tidak sepantasnya pernyataan itu diucapkan, apalagi diucapkan di fasilitas negara seperti itu,” kata Natalia.

Erry Riyana Hardjapamekas selaku Ketua Badan Pengawas Perkumpulan Jaga Pemilu menambahkan, Presiden sebagai Kepala Negara harus berdiri di atas semua golongan dan kepentingan.

Presiden Joko Widodo tidak seharusnya melanggar undang-undang yang telah melarang pejabat negara yang memiliki akses terhadap program, anggaran, dan fasilitas negara, menggunakan akses tersebut demi memenangkan peserta pemilu tertentu

“Presiden sebagai penanggung jawab keuangan dan sumber daya nasional, harus menggunakan kekuasaannya untuk kemajuan dan kemakmuran bangsa."

"Lebih spesifik lagi, pada saat pemilihan umum, ia harus berada di atas semua golongan dan memberi contoh bagi aparatur sipil negara dan aparatur negara bersenjata, agar selalu netral, karena mereka harus melayani semua warga tanpa diskriminasi dan tidak pilih bulu,” tuturnya.

Menurut Titi Anggraini, salah satu inisiator Perkumpulan Jaga Pemilu yang juga pendiri Perludem, pernyataan Presiden Jokowi hanya merujuk pada pasal 281 ayat (1) UU 7/2017 yang berbunyi “Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota harus memenuhi ketentuan: (a) Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan; dan (b) Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Padahal, di dalam UU 7/2017, khususnya di dalam pasal 282 terdapat larangan kepada “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa, dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.”

“Presiden Jokowi dan seluruh menterinya adalah pejabat negara yang memiliki kewajiban untuk menjaga netralitas dalam pemilu."

"Mereka dilarang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, termasuk di masa kampanye."

"Jika mereka melakukan tindakan yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, maka itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.” 

“Termasuk juga tindakan menteri, yang melakukan tindakan tertentu, yang menguntungkan peserta pemilu tertentu, itu adalah pelanggaran kampanye pemilu."

"Apalagi tindakan itu dilakukan tidak dalam masa cuti di luar tanggungan negara,” ulasnya.

Selain itu, di pasal lain, yakni pasal 283 ayat (1) UU 7/2017, juga terdapat ketentuan yang mengatur soal pejabat negara serta aparatur sipil negara yang dilarang melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah pejabat negara, terutama presiden dan menteri, dari melakukan tindakan yang dapat menguntungkan peserta pemilu tertentu.

Larangan ini berlaku untuk seluruh tahapan pemilu, mulai dari sebelum kampanye, selama kampanye, hingga setelah kampanye.

“Jika pernyataan Presiden tersebut dialamatkan sebagai pemakluman terhadap pasal-pasal ini, bagaimana implementasinya di tingkat semua bawahan Presiden, mulai dari Gubernur sampai Lurah?"

"Penyimpangan terhadap prinsip-prinsip demokrasi elektoral yang ada di UU 7/2017 itu akan membuat demokrasi Indonesia mundur jauh ke belakang,” tegas Titi. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta