PINUSI.COM - Habiburokhman, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menanggapi pernyataan calon presiden Anies Baswedan yang sebelumnya menyatakan mendengar Presiden bersikap netral dalam pemilu.
Menurut Habiburokhman, pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dianggapnya sebagai sesuatu yang tidak masuk akal.
Anies sebelumnya merespons pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut presiden boleh berkampanye dan berpihak dalam pemilu.
Anies mengatakan, pernyataan Jokowi tersebut berbeda dengan apa yang dia dengar sebelumnya, yakni sikap netral yang mendukung semua pihak.
Habiburokhman menyatakan, dia tidak memahami konteks pemahaman Anies, dan menduga Anies kurang memahami detail permasalahan sehingga mempertanyakan netralitas.
Habiburokhman menilai pernyataan Jokowi dalam konteks regulasi, bukan masalah netralitas atau ketidaknetralan.
Baginya, yang terpenting adalah komitmen presiden untuk tidak melanggar hukum dengan membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Menurut Habiburokhman, TNI-Polri hingga presiden memiliki tingkat netralitas yang berbeda.
TNI-Polri dianggap netral secara mutlak karena tidak memiliki hak pilih, sementara Gubernur Bank Indonesia dan Direktur BUMN memiliki hak pilih tetapi tidak diizinkan ikut kampanye.
Dia menegaskan, presiden tidak termasuk pejabat yang dilarang ikut kampanye berdasarkan pasal 280 Undang-undang Pemilu.
Anies mengajak masyarakat untuk mencerna dan menimbang sendiri makna pandangan Jokowi, menganggapnya tidak konsisten.
Dia menyerahkan penilaian atas pernyataan Jokowi kepada masyarakat Indonesia, sambil menekankan pentingnya menjaga negara ini tetap menjadi negara hukum.
Anies berpendapat, dalam negara hukum, semua pihak harus tunduk pada aturan hukum dan tidak boleh merujuk pada selera atau kepentingan pribadi atau kelompok.
Anies menyatakan, pernyataan Jokowi ini harus diserahkan kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta mempersilakan para ahli hukum tata negara untuk memberikan pandangan mereka dalam menilai hal tersebut. (*)