PINUSI.COM - Aktivis lingkungan Daniel Frits yang merupakan warga Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari menuturkan, tersangka Daniel telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jepara selama 20 hari ke depan.
Daniel ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2023, terkait unggahannya di media sosial soal isu ingkungan.
Daniel sebelumnya dilaporkan atas beberapa unggahannya di media sosial, dan sempat ditahan di Polres Jepara pada Desember 2023 lalu, tetapi penahanannya ditangguhkan.
Sekretaris Kawali Jateng Tri Utomo mengatakan, tiga warga lainnya ikut dilaporkan karena tindakan yang sama dengan Daniel Frits, yakni diduga melanggar UU ITE.
"Jadi selain Mas Daniel, ada masyarakat yang dilaporkan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, atas nama Saudara Datang Abdul Rachim usia 57 tahun, Hasanudin berusia 41 tahun, dan Sumartono Rofiun," ungkap Tri Utomo.
Ketiga warga tersebut diklarifikasi Polda Jateng terkait dugaan pelanggaran UU ITE.
Tri mengaku akan mencoba menegakan keadilan, termasuk menyuarakan bersama dalam menyikapi Undang Undang ITE ini yang digunakan dalam memperkarakan seseorang.
"Upaya tiga orang ini kita tetap mempersiapkan tim hukum, terus mempersiapkan koordinasi dengan teman-teman, ada seruan bersama dari daerah dengan nasional untuk menyikapi UU ITE ini," jelasnya. (*)