PINUSI.COM - Yusak Farhan, pengamat politik dari Citra Institute, menilai hak angket yang diusulkan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, salah sasaran, jika materi yang hendak di-angket adalah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Yusak Farhan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga pemerintah yang independen, dan tugas-tugasnya telah diamanatkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Lembaga itu tidak bisa diintervensi pihak luar lewat cara apa pun, termasuk ancaman hak angket.
Jadi, menurutnya sasaran angket mestinya diarahkan pada pihak eksekutif atau pemerintah.
“Hak angket yang benar mestinya diletakkan dalam konteks pengawasan terhadap eksekutif," kata Yusak ketika dikonfirmasi, Senin (26/2/2024).
Yusak menegaskan, dugaan kecurangan Pemilu 2024 tak bisa diselidiki lewat angket di dewan Senayan.
Idealnya, kata dia, sengketa pemilu diselesaikan di Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) atau di Mahkamah Konstitusi (MK), seperti yang termaktub dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Dugaan kecurangan pemilu kan sudah ada mekanisme hukumnya,” ujarnya.
Yusak melanjutkan, pihak-pihak yang menginisiasi hak angket, mustahil tak mengerti mekanisme hukum terkait dugaan kecurangan pemilu.
Dia mensinyalir, mereka sengaja menggulirkan hak angket hanya untuk mencoreng nama baik Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
"Lebih jauh dari itu, ada target-target politik yang ujungnya adalah mendegradasi muruah Presiden Jokowi,” ulasnya.
Hak angket pertama kali digulirkan calon presiden nomor urut 1 Ganjar Pranowo.
Dia mendesak partai pengusungnya segera menggelar penyelidikan di DPR.
Ganjar tak yakin jika perolehan suaranya pada Pilpres 2024 adalah yang paling kecil.
Dia menuding ada kecurangan yang dilakukan pihak tertentu untuk memenangkan capres-cawapres tertentu.
Wacana hak angket itu sempat disambut baik kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, namun belakangan diketahui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dipanggil menghadap Jokowi di Istana negara.
Pertemuan itu membuat sejumlah kalangan memprediksi hak angket bakal kandas di tengah jalan.
NasDem disinyalir tidak bakal ikut campur menggulirkan hak angket di DPR. (*)