PINUSI.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Putusan ini diambil setelah DKPP mengabulkan sebagian pengaduan dari empat pelapor.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari." ucap Ketua DKPP, Heddy Lugito di Gedung DKPP, Senin (5/2/2024).
Sanksi yang sama juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Pada putusan ini, DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Sebelumnya, terdapat empat laporan kepada DKPP dari Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Pelapor menyatakan bahwa KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan, yang dianggap melanggar prinsip kepastian hukum.
DKPP juga menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan oleh KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi, dan KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertimbangan putusan DKPP menegaskan bahwa tindakan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tindakan yang sesuai dengan konstitusi.
DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (*)