DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU dan Anggota KPU Soal Laporan Etik

Oleh Prasetio02Monday, 5th February 2024 | 13:30 WIB
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU dan Anggota KPU Soal Laporan Etik
Tangkap Layar Ketua DKPP Heddy Lugito Saat Membacakan Putusan Sidang di Gedung DKPP yang Disiarkan di Youtube. (foto: youtube.com/DKPP RI)

PINUSI.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 


Putusan ini diambil setelah DKPP mengabulkan sebagian pengaduan dari empat pelapor.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari." ucap Ketua DKPP, Heddy Lugito di Gedung DKPP, Senin (5/2/2024).

Sanksi yang sama juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. 

Pada putusan ini, DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, terdapat empat laporan kepada DKPP dari Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. 

Pelapor menyatakan bahwa KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan, yang dianggap melanggar prinsip kepastian hukum.

DKPP juga menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan oleh KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi, dan KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pertimbangan putusan DKPP menegaskan bahwa tindakan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tindakan yang sesuai dengan konstitusi.

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (*)

Terkini

Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | in 2 hours
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | in 2 hours
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | in 2 hours
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | in an hour
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | in an hour
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | in 35 minutes
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | 5 hours ago
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
Polisi Masih Buru IS, Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan, Keluarga Minta IS Menyerahkan Diri
PinNews | 5 hours ago
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
Spoiler Lengkap One Piece Chapter 1127: Petualangan Baru di Negeri Misterius Elbaf
PinTertainment | 5 hours ago
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | Wednesday, 18th September 2024 | 20:31 WIB