DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU dan Anggota KPU Soal Laporan Etik

Oleh Prasetio02Monday, 5th February 2024 | 13:30 WIB
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir ke Ketua KPU dan Anggota KPU Soal Laporan Etik
Tangkap Layar Ketua DKPP Heddy Lugito Saat Membacakan Putusan Sidang di Gedung DKPP yang Disiarkan di Youtube. (foto: youtube.com/DKPP RI)

PINUSI.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 


Putusan ini diambil setelah DKPP mengabulkan sebagian pengaduan dari empat pelapor.

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari." ucap Ketua DKPP, Heddy Lugito di Gedung DKPP, Senin (5/2/2024).

Sanksi yang sama juga diberikan kepada anggota KPU RI lainnya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin. 

Pada putusan ini, DKPP menilai ketua dan anggota KPU terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sebelumnya, terdapat empat laporan kepada DKPP dari Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik. 

Pelapor menyatakan bahwa KPU membiarkan Gibran Rakabuming mengikuti proses tahapan pencalonan, yang dianggap melanggar prinsip kepastian hukum.

DKPP juga menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan oleh KPU RI sudah sesuai dengan konstitusi, dan KPU telah menjalankan tugasnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pertimbangan putusan DKPP menegaskan bahwa tindakan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tindakan yang sesuai dengan konstitusi.

DKPP memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan tersebut dalam waktu paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan. DKPP juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. (*)

Terkini

Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 7 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 6 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 6 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 6 hours
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
Momen Hangat Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Untuk Pakai Mantel Di Inggris Agar Tidak Sakit
PinNews | in 6 hours
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
Kejagung Hadirkan Lima Saksi Ahli dalam Sidang Praperadilan Tom Lembong
PinNews | in 6 hours
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
Polri Tindak 85 Influencer yang Diduga Promosikan Judi Online
PinNews | in 6 hours
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
Viviz Akan Hadri di Motionime Festival Tanggal 7-8 Desember Nanti
PinTertainment | in 6 hours
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
Rekomendasi Hotel Jakarta! Starlet Hotel BSD City: Tempat Menginap Nyaman dengan Nuansa Modern yang Bikin Betah
PinRec | in 6 hours
Leroy Sane Dilirik MU dan Arsenal, Masa Depan di Bayern Masih Abu-Abu
Leroy Sane Dilirik MU dan Arsenal, Masa Depan di Bayern Masih Abu-Abu
PinSport | in 6 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta