PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Hasyim Asy'ari diputus melakukan pelanggaran dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).
Atas pelanggarannya itu, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang.
Hasyim dianggap melanggar kode etik lantaran meloloskan Gibran ke pentas Pilpres 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.
Bersama Hasyim, DKPP juga menyatakan 6 komisioner KPU lainnya melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi yang sama.
Keenam komisioner tersebut adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU seharusnya gerak cepat berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, setelah MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres.
Konsultasi itu selambat-lambatnya dilakukan pada 16 Oktober 2023.
Namun, KPU baru melakukan hal itu sepekan kemudian, mereka berdalih konsultasi itu terhambat reses yang sedang dilakukan DPR, sehingga baru bisa dilakukan pada 23 Oktober 2023.
DKPP dengan tegas membantah dalih tersebut, sebab selama masa reses, DPR masih bisa menggelar rapat dengar pendapat sebagaimana yang diamanatkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan,” ujar Wirsa.