DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari dan Enam Komisioner Lainnya Langgar Etik Gegara Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

Oleh Yohanes123Monday, 5th February 2024 | 14:00 WIB
DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asyari dan Enam Komisioner Lainnya Langgar Etik Gegara Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, lantara. Foto: PINUSI.COM/Chemonk

PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara Pemilu, lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024. 


Hasyim Asy'ari diputus melakukan pelanggaran dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (5/2/2024).


Atas pelanggarannya itu, Hasyim disanksi peringatan keras terakhir. 


"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata  Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang.


Hasyim dianggap melanggar kode etik lantaran meloloskan Gibran ke pentas Pilpres 2024, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres. 


Bersama Hasyim, DKPP juga menyatakan 6 komisioner KPU lainnya melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi yang sama.


Keenam komisioner tersebut adalah August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid. 


Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU seharusnya gerak cepat berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, setelah MK mengeluarkan putusan yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres. 


Konsultasi itu selambat-lambatnya dilakukan pada 16 Oktober 2023. 


Namun, KPU baru melakukan hal itu sepekan kemudian, mereka berdalih konsultasi itu terhambat reses yang sedang dilakukan DPR, sehingga baru bisa dilakukan pada 23 Oktober 2023.


DKPP dengan tegas membantah dalih tersebut, sebab selama masa reses, DPR masih bisa menggelar rapat dengar pendapat sebagaimana yang diamanatkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. 


"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan,” ujar Wirsa. 

Terkini

IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 5 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 6 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 7 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 7 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 7 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 8 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | 11 hours ago
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
PinTertainment | 11 hours ago
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
PinTertainment | 12 hours ago
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
PinTertainment | 13 hours ago