PINUSI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) merencanakan 12.000 aparatur sipil negara (ASN), dialihkan ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (IKN) secara bertahap hingga akhir 2024.
Mereka yang dipindahkan akan ditempatkan di Rusun ASN.
Targetnya, IKN akan memiliki total 47 tower Rusun ASN yang selesai pada akhir tahun ini.
Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN Danis Hidayat Sumadilaga menjelaskan, 12 tower Rusun ASN akan siap ditempati pada Juli 2024.
Setiap tower memiliki 12 lantai dan mampu menampung sekitar 2.160 PNS yang belum memiliki keluarga.
"Jadi ada 47 tower. Juli itu kita prioritaskan 12 tower. Satu tower itu kan 12 lantai. Satu lantai ada 5 unit apartemen. Berarti satu tower ada 60 unit."
"Kalau 12 tower, berarti 720 unit. Satu unit kamarnya ada tiga. Tiga kali 720 sekitar 2.160 kamar."
"Kalau tahap awal kan mungkin belum berkeluarga. Satu kamar ini bisa dipakai dulu lah. Jadi kapasitasnya sekitar 2.100 lebih," ungkap Danis di Shangri La Hotel Jakarta, Senin (26/2/2024).
Danis yakin semua PNS akan mendapat tempat tinggal di Rusun ASN yang pembangunannya terus
berlanjut, dan juga disiapkan hunian untuk TNI dan Polri.
"Pembangunan Istana Negara dan Kantor Presiden, serta lapangan upacara di kawasan inti pusat pemerintahan Kota Nusantara, IKN masa depan Indonesia hingga kini sudah mencapai 54,7 persen," ujar Danis.
Rusun PNS dan Hankam tersebar di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan IKN sub-WP 1A dengan total lahan 45,91 ha.
Secara keseluruhan, terdapat 47 tower rusun PNS dan Hankam dengan total 2.820 unit, dengan tipe 98 m2 untuk tiap unitnya.
Rusun terdiri dari 31 rusun untuk ASN dengan jumlah 1.860 unit, serta 7 rusun untuk personel POLRI dan Badan Intelijen Negara (BIN), serta 9 rusun untuk Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dengan total 960 unit.
Ini masih belum mencapai rencana pemerintah untuk pemindahan ASN, yang mencakup sekitar 12 ribu pegawai dari berbagai kementerian dan lembaga hingga Desember 2024.
MenPANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pemindahan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip tertentu. (*)