DPR Bereaksi Beragam Terhadap Usulan Hak Angket untuk Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Oleh robbyMonday, 26th February 2024 | 20:00 WIB
DPR Bereaksi Beragam Terhadap Usulan Hak Angket untuk Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Inisiatif DPR mengaktifkan hak angket guna menyelidiki potensi kecurangan Pemilu 2024, memicu reaksi variatif di kalangan anggota Komisi II DPR. Foto: Pinterest.com/kuasakata.com

PINUSI.COM - Inisiatif DPR mengaktifkan hak angket guna menyelidiki potensi kecurangan dalam Pemilu 2024, memicu reaksi variatif di kalangan anggota Komisi II DPR.

Sebagian anggota berpendapat, masalah dugaan kecurangan sebaiknya tidak dipolitisasi, dan seharusnya dilaporkan kepada institusi pemilu seperti Bawaslu atau Gakkumdu.

Sementara, ada juga yang mendukung penggunaan hak angket, menganggapnya sebagai langkah yang penting dan bermaksud baik.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari PKB Yanuar Prihatin menekankan, hak angket adalah hak konstitusional DPR yang bertujuan menguji dan menyelidiki pelaksanaan undang-undang, atau kebijakan pemerintah yang berdampak signifikan terhadap masyarakat dan negara. 

Yanuar juga menegaskan, tidak ada yang seharusnya menghalangi penggunaan hak angket jika syarat-syaratnya telah terpenuhi.

Yanuar Prihatin berargumen, mekanisme konstitusional seperti hak angket perlu dijalankan, ketika ada dugaan pemerintah tidak bertindak sesuai dalam menangani penyimpangan dalam pemilu.

Ia menilai hak angket merupakan langkah konstruktif yang mencerminkan peran serta DPR, dalam mengawasi isu-isu penting yang berdampak pada kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di sisi lain, Komisi II DPR dan politikus PAN Guspardi Gaus mengharapkan isu dugaan kecurangan pemilu tidak dipolitisasi, dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh undang-undang, seperti Bawaslu atau Gakkumdu.

Guspardi juga menambahkan, ada jalur hukum yang tersedia bagi yang merasa dirugikan untuk membawa kasusnya ke Mahkamah Konstitusi.

Guspardi juga mengingatkan, sulan hak angket memiliki dimensi politis dan menekankan pentingnya memahami konteks politik di DPR dalam mengajukan hak angket.

Menurutnya, masalah hukum seharusnya ditangani dalam ranah hukum, bukan dipolitisasi. (*)

Terkini

IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton  di Indonesia Selama Tur Asia
IShowSpeed Pecahkan Rekor Live Streaming 1 Juta Penonton di Indonesia Selama Tur Asia
PinTertainment | 5 hours ago
Batik Diklaim Milik  Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
Batik Diklaim Milik Malaysia, IShowSpeed: Batik Dari Indonesia
PinTertainment | 5 hours ago
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
Hindari Makanan Ini Untuk Kalian yang Sedang Diet
PinRec | 6 hours ago
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
Game Viral "Flappy Bird" Akan Hadir Kembali
PinTect | 7 hours ago
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
Apple Resmi Luncurkan iOS 18 dengan Segudang Fitur Baru: Apa Saja Fitur yang Menarik?
PinTect | 7 hours ago
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
30 Pemain Timnas Indonesia U-20 Siap Bertarung di Kualifikasi Piala Asia U-20 2025
PinSport | 8 hours ago
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
Sempat Jadi Barang Favorit Emak-Emak Indonesia, Kini Tupperware Resmi Ajukan Bangkrut
PinNews | 11 hours ago
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
Sosok Halil Fuad Alkatiri, Ayah dari Baim ' Cilik"
PinTertainment | 11 hours ago
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
Pestapora 2024 Siap Hadir dengan Ratusan Penampil, Jangan Sampai Terlewat!
PinTertainment | 11 hours ago
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
Baim Cilik Puji Sang Kakak, Abay, yang Gantikan Peran Ayah di Hidupnya
PinTertainment | 12 hours ago