PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang menyatakan menteri hingga presiden boleh ikut berkampanye dan memihak.
Hasyim Asyari menyatakan, apa yang disampaikan oleh Presiden sesuai dengan norma yang ada dalam Undang-undang Pemilu.
"Apa yang disampaikan Pak Presiden itu menyatakan norma yang ada di UU Pemilu," ujar Hasyim Asyari kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Menurut Hasyim, jenis-jenis pejabat negara yang boleh dan tidak boleh ikut berkampanye sudah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Pemilu.
Dia menjelaskan, apa yang dikatakan oleh Jokowi merupakan aturan yang sudah ditetapkan.
"Apa yang disampaikan Pak Presiden itu adalah ketentuan pasal-pasal di Undang-undang Pemilu, itu undang-undang mengatakan itu," tuturnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan, seorang presiden boleh berkampanye selama proses pemilihan umum (Pemilu) berlangsung.
Jokowi juga menyebut presiden boleh memihak salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) tertentu.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," kata Jokowi kepada wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Namun, ia menegaskan, seorang presiden harus cuti terlebih dahulu selama melakukan kampanye, dan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas negara dalam proses kampanye. (*)