PINUSI.COM - Selebgram Siskaeee ditahan selama 20 hari di Polda Metro Jaya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno.
Penahanan ini dilakukan setelah Siskaeee dijemput paksa di apartemen di Yogyakarta, Rabu (24/1/2024), karena tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Siskaeee langsung menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka, setelah dibawa ke Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin.
Namun, pada Kamis (25/1/2024) pagi, kuasa hukum Siskaeee mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan gangguan kejiwaan.
Sebelumnya, polisi menjemput paksa Siskaeee, setelah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasus produksi film porno.
Proses hukum terkait kasus ini terus berlanjut, dan pihak berwenang akan mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Siskaeee melalui kuasa hukumnya.
Siskaeee Ditahan Polda Metro
Penyidik Polda Metro Jaya menahan Siskaeee, selebgram dan pemeran film dewasa, setelah diperiksa sebegai tersangka pada Rabu (24/1/2024).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah diperiksa.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya." kata Kombes Ade Safri kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Siskaeee Minta Penahanan Ditangguhkan
Meski demikian, Siskaeee melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan gangguan kejiwaan.
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti mau kita sampaikan kepada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," terang Tofan Agung Ginting, kuasa hukum Siskaeee, di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2024).
Tofan menjamin kliennya tidak akan melarikan diri.
Dia juga menjamin Siskaeee tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum selama proses penyidikan.
"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya, untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan perbuatan yang melanggar hukum," cetusnya. (*)