PINUSI.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta bakal menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warganya, yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta.
Kepala Disdukcapil DKI Budi Awaluddin menyebut, hal ini merupakan bentuk upaya tertib administrasi kependudukan.
“Sejak September 2023, kami telah menyosialisasikan tertib administrasi kependudukan ini."
"Mulai dari melakukan pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dunia, dan lainnya,” ucapnya, Senin (26/2/2024).
Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono ini memastikan, warga yang bertugas atau dinas, serta belajar di luar kota maupun luar negeri, tidak akan dikenakan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
Hal yang sama berlaku juga bagi warga yang masih mempunyai aset atau rumah di Jakarta.
“Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca-Pemilu. Saat ini, kami masih menunggu hasil resmi dari KPU,” ujarnya.
Budi memaparkan, penertiban administrasi kependudukan akan dilakukan secara bertahap setiap bulan.
Dari sosialisasi yang telah berlangsung, tercatat sebanyak 81.000 warga sudah meninggal dunia dan 13.000 warga menempati RT yang mengalami perubahan, namun masih tertera di KTP, sehingga perlu adanya pembaruan.
Hingga saat ini, terpantau sejumlah warga telah memindahkan data kependudukan sesuai tempat tinggal.
Sepanjang 2023, penduduk yang keluar dari Jakarta tercatat sebanyak 243.160 orang, sedangkan penduduk/pendatang baru dari luar Jakarta sebanyak 136.200 orang.
Bagi warga yang ingin melihat status kependudukannya, bisa langsung mengakses portal https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik."
"Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya.”
“Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” paparnya. (*)