Berawal dari Laporan Kebakaran, Polisi Ungkap Kasus Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas

Oleh Yohannes123Monday, 26th February 2024 | 23:30 WIB
Berawal dari Laporan Kebakaran, Polisi Ungkap Kasus Paman Aniaya Keponakan Hingga Tewas
Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap pria berinisial DZ (53), yang menganiaya keponakan kandungnya berinisial AZA (15), hingga tewas. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap pria berinisial DZ (53), yang menganiaya keponakan kandungnya berinisial AZA (15), hingga tewas.

Usai menghabisi nyawa keponakan, pelaku kemudian berupaya membakar rumah korban. 

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penemuan mayat, saat terjadi kebakaran di Jalan Cempaka Nomor 8, RT 17 RW 03 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 2 Februari 2024. 

"Kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat yang berada di RS Sulianti Saroso, dugaan kecelakaan karena kebakaran."

"Berawal dari laporan kebakaran yang menyebabkan korban meninggal," kata Nazirwan saat konferensi pers di Mapolsek, Senin (26/2/2023). 

Mendapat laporan tersebut, menurut Nazirwan, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyelidikan dan pengejaran, lalu mengamankan pelaku.

Berdasarkan fakta dan temuan di TKP maupun di rumah, penyidik kemudian melihat adanya kecurigaan atau kejanggalan, kematian tersebut bukanlah disebabkan oleh kebakaran.

Setelah dilakukan penelusuran, petugas kemudian menangkap pelaku. 

"Pada akhirnya mengamankan pelaku di Tangerang, tepatnya di Stasiun Sudimara, di mana tersangka waktu itu akan (kabur) menuju ke Rangkasbitung, Tangerang, Banten," ungkapnya. 

Nazirwan mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, DZ menganiaya dan membunuh keponakannya, lantaran sakit hati dengan sikap orang tua korban. 

"Disampaikan, motif sejauh ini kami masih mendalami, tapi ada dugaan karena tersangka sakit hati karena sering ditagih utang oleh orang tua korban."

"Kemudian, hubungan antara korban dan pelaku adalah hubungan kekeluargaan, antara korban keponakan dan pelaku itu paman," jelas Nazirwan. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 280 ayat 3 juncto pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta