PINUSI.COM - Aparat Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok menangkap pria berinisial DZ (53), yang menganiaya keponakan kandungnya berinisial AZA (15), hingga tewas.
Usai menghabisi nyawa keponakan, pelaku kemudian berupaya membakar rumah korban.
Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengatakan, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait penemuan mayat, saat terjadi kebakaran di Jalan Cempaka Nomor 8, RT 17 RW 03 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 2 Februari 2024.
"Kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat yang berada di RS Sulianti Saroso, dugaan kecelakaan karena kebakaran."
"Berawal dari laporan kebakaran yang menyebabkan korban meninggal," kata Nazirwan saat konferensi pers di Mapolsek, Senin (26/2/2023).
Mendapat laporan tersebut, menurut Nazirwan, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok bersama Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, melakukan penyelidikan dan pengejaran, lalu mengamankan pelaku.
Berdasarkan fakta dan temuan di TKP maupun di rumah, penyidik kemudian melihat adanya kecurigaan atau kejanggalan, kematian tersebut bukanlah disebabkan oleh kebakaran.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas kemudian menangkap pelaku.
"Pada akhirnya mengamankan pelaku di Tangerang, tepatnya di Stasiun Sudimara, di mana tersangka waktu itu akan (kabur) menuju ke Rangkasbitung, Tangerang, Banten," ungkapnya.
Nazirwan mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku, DZ menganiaya dan membunuh keponakannya, lantaran sakit hati dengan sikap orang tua korban.
"Disampaikan, motif sejauh ini kami masih mendalami, tapi ada dugaan karena tersangka sakit hati karena sering ditagih utang oleh orang tua korban."
"Kemudian, hubungan antara korban dan pelaku adalah hubungan kekeluargaan, antara korban keponakan dan pelaku itu paman," jelas Nazirwan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP, 338 KUHP, dan pasal 280 ayat 3 juncto pasal 76C UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (*)