PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, menteri dan presiden boleh berkampanye dan memihak.
Presiden Jokowi menyatakan, kampanye adalah hak tiap orang, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak,” kata Jokowi.
Meskipun begitu, ternyata ada beberapa jabatan yang tidak boleh terlibat dan berpartisipasi dalam politik praktis.
Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana atau tim kampanye pemilu, yakni:
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
- Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
- Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
- Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD.
- Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
- Aparat Sipil Negara.
- Anggota TNI dan Polri.
- Kepala Desa.
- Perangkat Desa.
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
Jika melanggar, baik sebagai pelaksana atau anggota tim kampanye, akan dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan denda Rp24 juta.
Larangan ini meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (*)