Jokowi Bilang Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ini Daftar Pejabat yang Dilarang Berkampanye Saat Pemilu

Oleh wisnuhasanuddinFriday, 26th January 2024 | 20:00 WIB
Jokowi Bilang Presiden dan Menteri Boleh Kampanye, Ini Daftar Pejabat yang Dilarang Berkampanye Saat Pemilu
Presiden Jokowi mengatakan, menteri dan presiden boleh berkampanye dan memihak. Foto: Instagra@jjokowi

PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, menteri dan presiden boleh berkampanye dan memihak.

Presiden Jokowi menyatakan,  kampanye adalah hak tiap orang, namun tidak boleh menggunakan fasilitas negara.

“Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak,” kata Jokowi.

Meskipun begitu, ternyata ada beberapa jabatan yang tidak boleh terlibat dan berpartisipasi dalam politik praktis.

Hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur daftar pejabat negara yang tidak boleh dilibatkan sebagai pelaksana atau tim kampanye pemilu, yakni:

  1. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, Hakim Agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan dibawah Mahkamah Agung, dan Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.
  2. Ketua, Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  3. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.
  4. Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN/BUMD.
  5. Pejabat Negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural.
  6. Aparat Sipil Negara.
  7. Anggota TNI dan Polri.
  8. Kepala Desa.
  9. Perangkat Desa.
  10. Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

Jika melanggar, baik sebagai pelaksana atau anggota tim kampanye, akan dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan denda Rp24 juta.

Larangan ini meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (*)


Terkini

Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | in 6 hours
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | in 5 hours
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | in 5 hours
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | 11 hours ago
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | 11 hours ago
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | 11 hours ago
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
Anggota Komisi X Kritik Naturalisasi, Ini Jawaban Erick Thohir
PinSport | 11 hours ago
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
Nikita Mirzani Jemput Paksa Anak di Apartemen, Kondisi Anak Syok dan Histeris
PinTertainment | 11 hours ago
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
NPWP Jokowi, Sri Mulyani dan 6 Juta Data NPWP Lainnya Bocor !
PinNews | 12 hours ago
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
GP Mandalika Tidak Laku ? Tiket Baru Terjual Segini
PinSport | Thursday, 19th September 2024 | 12:35 WIB