PINUSI.COM - Unit Reskrim Polsek Pademangan menangkap tiga pengedar narkoba yang kerap beroperasi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.
Ketiga pengedar narkoba tersebut merupakan jaringan kebon pisang (Bonpis), Kampung Bahari, Tanjung Priok.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan program pimpinan yang dilakukan di tempat yang berbeda-beda di wilayah Pademangan, selama kurun waktu kurang lebih 12 hari (9-21 Februari 2024).
"Ini tidak lepas dari program pimpinan Bapak Kapolri Jumat curhat, ataupun Bapak Kapolda program satkamling, dan juga program Kapolres sadar, yaitu sapa dengar dan respons untuk pengungkapan tiga tersangka kurun waktu 12 hari," Kata Binsar, Senin (26/2/2024).
Binsar menjelaskan, ketiga tersangka kerap bertransaksi di indekos.
DM (26) ditangkap pada 9 Februari 2024 di indekosnya di Jalan Ampera, Pademangan, Jakarta Utara.
DM ditangkap dengan barang bukti 8,45 gram sabu.
Lalu, pada 19 Februari 2024, Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP I Gede Gustiyana juga menangkap pengedar narkoba berinisial JA (42) dengan barang bukti sabu 5,27 gram.
Kemudian, penangkapan terakhir dilakukan terhadap SGH (26), bandar ganja yang ditangkap dari kos-kosannya di Jalan Pesanggrahan, Pademangan, Jakarta Utara pada 21 Februari 2024, beserta 557,12 gram ganja.
"Untuk di atasnya (bandar besar) sementara sedang dilakukan pengejaran, identitas sudah kami ketahui."
"Ketiga tersangka mengaku hasil penjualan untuk mencukupi kebutuhan hidup dan dipakai lagi untuk membeli narkoba," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. (*)