PINUSI.COM - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud MD mendesak Presiden Joko Widodo mencabut laporan polisi terhadap Juru Bicara TPN Aiman Witjaksono yang saat ini sedang berurusan dengan pihak kepolisian buntut pernyataannya yang menyebut Polisi tak netral pada Pemilu 2024.
Ronny mengatakan, Presiden Jokowi seharusnya memperlakukan Aiman seperti Budayawan Butet Kartaredjasa. Dimana Jokowi memerintahkan sukarelawan Pro Jokowi (Projo) untuk mencabut laporan dugaan penghinaan kepala terhadap presiden.
"Kita melihat bahwa ini dalam rangkaian tahun politik jadi ketika saudara Butet dimana bisa diminta untuk dicabut laporan polisinya maka menurut kami sudara Aiman dan saudara Palti Hutabarat juga harusnya sama karena semua sama di mata hukum," kata Ronny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Selasa (6/2/2024).
Ronny mengatakan, apabila proses hukum kepada Aiman tetap dipaksakan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di negara ini bakal bakal anjlok, hal ini diperparah dengan kritik keras dari sejumlah akademisi dan kampus yang dialamatkan ke Jokowi.
"Kalau seandainya proses hukum ini tetap dipaksakan akan jadi pertama untuk publik dan kita melihat bahwa kepercayaan terhadap Penegak Hukum saat ini sedang turun karena proses yang sudah terjadi dan terkait," ujarnya.
Ronny melanjutkan, jangan sampai penegakan hukum di negara dilakukan sesuai selera penguasa, di mana hukum dapat dipakai untuk menghambat proses demokrasi.
"Jadi kehadiran kami di PN Jaksel untuk menyampaikan pesan seluruh masyarakat luas bahwa kami berharap jgn hukum dipakai untuk menghalangi atau menutupi proses demokrasi yang berjalan ini," tukasnya.
Adapun Ronny bersama tim kuasa hukum TPN Ganjar-Mahfud mendampingi Aiman ke PN Jakarta Selatan. Mereka melayangkan gugatan praperadilan
terkait penyitaan ponsel milik Aiman yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Penyitaan dilakukan saat jurnalis kondang itu diperiksa sebagai saksi atas pernyataannya yang menyebut Polisi tak netral pada Pemilu 2024.
"Saya mengajukan Praperadilan mengenai penyitaan yang saya alami pada jumat dua pekan lalu," kata Aiman.
Eks Jurnalis Kompas TV itu mengaku sangat keberatan dengan penyitaan yang dilakukan pihak kepolisian sebab sebagai jurnalis dia mesti melindungi narasumber yang memberikan informasi terkait ketidaknetralan pihak kepolisian pada ajang Pemilu 2024.
"Saya ingin melindungi narasumber saya karena saya ingin menegakan demokrasi dengan melindungi narasumber," tegasnya.