PINUSI.COM - Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi bakal memeriksa Firli sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/12/2023) besok.
"Kami jadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan tersangka FB pada Rabu 6 Desember pukul 10.00 WIB, di Ruang Riksa Dittipikor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo lewat keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).
Menurut Trunoyudo, polisi juga telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Minggu 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB.
Sebelumnya, Firli telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada 1 Desember 2023.
Kendati demikian, Firli tidak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, Firli mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dirinya tidak sah.
Sidang gugatan praperadilan itu akan digelar pada 11 Desember 2023. (*)