PINUSI.COM - Tadjudin Nur Effendi, pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), menyatakan setuju program Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBI Jamsostek untuk pekerja informal, dapat membantu menstabilkan ekonomi para pekerja.
"Pastikan nanti dalam regulasi lebih harus jelas dijabarkan kategori yang berhak menerima dana bantuan tersebut, dengan kategori yang seperti apa," ujar Tadjudin, Jumat (26/1/2024).
Menurutnya, agar cepat terealisasi, proses pematangan program PBI Jamsostek ini tidak boleh berbelit di kementerian atau lembaga.
Sejalan dengan Nur Effendi, Pakar Ketenagakerjaan Universitas Airlangga Hadi Subhan, menilai program PBI Jamsostek, terutama untuk pekerja informal, sangat positif dan akan membantu pekerja dari segi kestabilan ekonomi.
"Tentunya dengan adanya program ini, negara dapat menurunkan angka kemiskinan yang saat ini berada di angka 9 persen. Percepatan program ini harus gaspol," kata Hadi.
Sejauh ini, skema penerima bantuan iuran (PBI) baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ada total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Oleh karena itu, program PBI Jamsostek diyakini dapat mendorong peningkatan cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang. (*)