PINUSI.COM - Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, para pekerja yang masuk pada tanggal tersebut harus diberikan upah lembur.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis salah satu poin Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024.
Dengan demikian, Menaker Ida Fauziah meminta agar pengusaha tetap memberikan para pekerja atau buruh, tetap melaksanakan haknya dalam memilih.
"Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja atau buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja atau buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," katanya.
Selain itu, poin pertama Surat Edaran tersebut menyebutkan, hari libur nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu bagi anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ditetapkan berdasarkan perundang-undangan.
Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya. (*)