PINUSI.COM - Bareskrim Polri menangkap Putra Wibowo (PW), tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Putra Wibowo melarikan diri selama pengusutan perkara sejak 2022 lalu.
Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin mengatakan, Putra Wibowo ditangkap di Bangkok, Thailand, berdasarkan pelanggaran keimigrasian selama pelariannya.
Penangkapan ini melibatkan koordinasi dengan atase Polri di Bangkok, dan Tim Interpol Indonesia Div Hubinter.
“Atas penangkapan oleh pihak imigrasi Bangkok, kemudian berkoordinasi dengan atase kepolisian Republik Indonesia di Bangkok menghubungi Div Hubinter Polri."
"Kemudian kita bersama-sama Tim Interpol Indonesia Div Hubinter dengan Bareskrim Polri melakukan penjemputan tersangka Putra Wibowo di Bangkok,” jelas Samsul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2/2024).
Putra Wibowo langsung menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
Kerugian dalam kasus ini mencapai kurang lebih Rp1,8 triliun terhadap 11.930 korban.
“Ada empat tersangka yang sudah kita proses, dan tiga sudah berstatus terpidana, karena sudah mendapatkan ketetapan hukum dengan vonis Saudara Rizky itu 20 tahun, kemudian Zainal 20 tahun, dan Saudara Minggus Umboh 16 tahun,” tambahnya.
Penyidik saat ini tengah melakukan penelusuran aset milik Putra Wibowo, untuk kemudian diserahkan kepada jaksa Penuntut umum (JPU).
Tersangka dijerat dengan pasal 105 juncto pasal 106 Undang-undang Perdagangan, pasal 378, dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
“Saya sampaikan sekali lagi bahwa modus operandi mereka mengajak para korban untuk berinvestasi dengan menjanjikan keuntungan yang besar, mereka bisa memperdagangkan Forex dengan aplikasi metafor dan bisa withdraw."
"Ternyata semuanya hanya bisnis yang sifatnya ilegal, dan para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri untuk kita laksanakan penyidikan,” terang Samsul. (*)