PINUSI.COM - Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, pengajuan gugatan tersebut merupakan hak Aiman selaku saksi, dan pihak kepolisian menghormati hak tersebut.
"Itu hak saksi untuk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," ujar Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari pmjnews, Rabu (7/2/2024).
Ade Safri menyatakan, polisi akan berkoordinasi dengan Bidkum Polda Metro Jaya, dan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Aiman.
"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapinya," tambahnya.
Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengonfirmasi penerimaan permohonan gugatan praperadilan dari Aiman.
Nomor perkara yang terdaftar adalah No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.
Djuyamto juga menyebut PN Jakarta Selatan telah menunjuk Hakim Tunggal Delta Tama menyidangkan perkara ini, dengan jadwal sidang perdana pada Senin 19 Februari 2024. (*)