PINUSI.COM - Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan handphone (HP) saat diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menerima dan mendaftarkan permohonan gugatan tersebut dengan nomor perkara No.25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.
"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024,” ungkap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Delta Tama untuk menyidangkan perkara ini.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengeklaim penyitaan HP milik Aiman Witjaksono sesuai prosedur dengan izin yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, izin penyitaan telah diterbitkan pada 24 Januari 2024, yang kemudian dijadikan dasar untuk penyitaan HP pada 26 Januari 2024.
Penyidik Polda Metro Jaya juga menyita akun media sosial dan e-mail Aiman Witjaksono, sebagai bagian dari upaya mengumpulkan bukti yang dapat menerangkan peristiwa yang terjadi. (*)