PINUSI.COM - Polisi mengklarifikasi dugaan seniman Butet Kartaredjasa dan Agus Noor mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian, terkait pertunjukan seni 'Musuh Bebuyutan' di Taman Ismail Marzuki.
Mulanya, Indah, perwakilan Sekretariat Kayan Production, mengaku dirinya yang mengurus perizinan kegiatan tersebut sebelum hari pelaksanaan.
"Saya memang yang melakukan pengurusan terkait surat-surat perizinan ke kepolisian sebelum event."
"Lalu tidak ada intimidasi dalam penandatanganan surat tersebut," kata Indah kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Di sisi lain, Wadirintelkam Polda Metro Jaya AKBP Miko Indrayana menjelaskan perihal perizinan kegiatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017.
Menurutnya, ada tiga kegiatan yang termasuk kegiatan keramaian umum.
Kegiatan pertama yang dimaksud adalah keramaian. Kegiatan kedua merupakan tontonan umum, dan yang ketiga kegiatan berupa arak-arakan, yang di pasal 53, jenis kegiatan itu memerlukan surat izin kepolisian.
"Oleh karena itu pada tanggal 8 November 2023, PT Kayan menyampaikan permohonan izin proposal kegiatan berupa tontonan umum yang akan dilaksanakan di Taman Ismail Marzuki pada tanggal 1 dan 2 Desember," ungkap Miko.
Ia mengatakan, seluruh persyaratan dalam pengajuan permohonan surat perizinan oleh PT Kayan sudah dipenuhi, perihal pelaksanaan kegiatan pertunjukan pentas seni.
"Dan tadi disampaikan bahwa dalam pelaksanaan proses kegiatan permohonan izin tersebut tidak mendapatkan intimidasi dari pihak kepolisian."
"Kemudian dengan dasar penyampaian dari PT Kayan tadi, kami sampaikan bahwa pada tanggal 13 November 2023 telah diterbitkan surat izin untuk kegiatan tersebut," ucap Miko.
Miko juga menjelaskan, segala persyaratan surat perizinan tersebut perlu dilengkapi lebih awal, dikarenakan kegiatan pentas seni tersebut merupakan kegiatan tontonan umum yang berbayar.
"Sehingga kami sampaikan pada PT Kayan, monggo silakan."
"Surat izin sudah terbit dari kami, sehingga tolong dalam pelaksanaan kegiatan sesuai yang disampaikan PT Kayan, patuhi aturan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
"Dan hasil daripada konfirmasi yang dilaksanakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh PT Kayan tadi memang berjalan dengan aman dan lancar," paparnya. (*)