PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan Polri untuk menjalani pemeriksaan kedua, di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (6/12/2023).
Firli ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, yang kini menjadi tahanan KPK atas kasus dugaan kasus korupsi.
Firli tiba sekitar pukul 09.15 WIB di Gedung Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi, tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Pada pukul 13.47 WIB, Firli masih berada di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi bakal memeriksa Firli sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/12/2023).
"Kami jadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan tersangka FB pada Rabu 6 Desember pukul 10.00 WIB, di Ruang Riksa Dittipikor Bareskrim Polri," kata Trunoyudo lewat keterangan tertulis, Senin (4/12/2023).
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada Jumat 1 Desember lalu, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa menyampaikan, penyidik melayangkan 40 pertanyaan kepada Firli.
Menurutnya, salah satu materi pemeriksaan tersebut berkenaan dengan transaksi penukatan valas yang dilakukan Firli. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita dokumen penukaran valas senilai Rp7 4 miliar, pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.
"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan, yang dititikberatkan terhadap transaksi penukaran valas," ujar Arief. (*)