PINUSI.COM - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menetapkan pekerja atau buruh yang masuk kerja pada libur pemilihan umum (Pemilu) 2024, berhak mendapatkan upah lembur.
Untuk itu, para pekerja perlu mengetahui aturan mengenai upah lembur yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Pemerintah telah menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.
Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tentang pelaksanaan hari libur pekerja pada hari pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, pekerja yang bekerja pada masa pemilihan berhak mendapatkan upah lembur.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu, dikutip pada Senin (6/2/2024).
Kementerian Tenaga Kerja juga telah menetapkan peraturan mengenai besaran upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada hari libur nasional.
Perhitungan upah lembur dapat dilihat dari jam kerja yang dibagikan oleh akun Twitter @KemenakerRI.
Seorang pekerja yang bekerja 40 jam seminggu, enam hari seminggu, dibayar dua kali lipat dari tarif per jam dari jam pertama sampai jam ketujuh; jam kedelapan dibayar tiga kali lipat dari tarif per jam; dan jam kesebelas dibayar empat kali lipat dari tarif per jam. Di sisi lain, jam ke-9 hingga jam ke-11 dibayar empat kali lipat dari tarif per jam.
Untuk pekerja dengan lima hari kerja 40 jam per minggu, jam 1 hingga 8 dibayar dua kali lipat dari tarif per jam; jam kesembilan dibayar tiga kali lipat dari tarif per jam; dan jam kesebelas dibayar tiga kali lipat dari tarif per jam. Di sisi lain, dari jam kesepuluh hingga jam kedua belas, tarif per jam menjadi empat kali lipat.
Jika seorang pekerja bekerja enam hari kerja dalam seminggu, 40 jam seminggu dan bekerja lembur selama tujuh jam, dan gaji bulanannya adalah Rp5 juta, maka perhitungan upah lemburnya adalah sebagai berikut:
1. Hitung upah lembur per jam dengan membagi gaji bulanan dengan 173.
Rp5.000.000/173= Rp28.901,734
2. Kalikan tarif per jam dengan lama waktu lembur (misal: 7 jam lembur).
7x2x Rp28.901,734= Rp404.624,276
Artinya, seorang pekerja yang bergaji Rp5 juta per bulan namun memasuki masa pemilihan umum dengan jam kerja 40 jam per minggu, enam hari per minggu, dan bekerja lembur selama 7 jam, akan mendapatkan upah lembur sebesar Rp404.624,276. (*)