PINUSI.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, terkait kasus dugaan korupsi.
Djamaludin Kadoeboen, kuasa hukum SYL menegaskan, kliennya bakal bersikap kooperatif selama pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan akan dilakukan di lantai 1 Gedung Krimsus Polda Metro Jaya pada pukul 13.00 WIB.
Meskipun belum dijelaskan terkait kasus apa SYL akan diperiksa, SYL sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri, sebagai tersangka.
"Belum tahu (agenda pemeriksaan), nanti di sana."
"Enggak apa-apa (berulang kali diperiksa), kami men-support sebenarnya."
"Karena kami menginginkan masalah ini terkuak secara terang benderang," ujar Kadoeboen kepada wartawan, Senin (29/01/2024).
Pengacara tersebut menegaskan, kliennya akan mengikuti proses hukum, dan menyatakan kepercayaan pada proses hukum yang dilakukan polisi.
"Prinsipnya kami taat hukum, kami koperatif dengan Polda Metro dan Bareskrim Polri terkait apa pun yang dibutuhkan berkaitan dengan keterangan klien kami," tambahnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi, termasuk pemerasan, gratifikasi, atau suap terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada periode 2020-2023.
Polda Metro Jaya menyatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain, dan Firli Bahuri telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan.
Meskipun gugatan pertama tidak diterima, gugatan kedua dicabut sebelum sidang. Polisi telah melimpahkan berkas Firli kepada jaksa.
SYL merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan saat ini telah ditahan dalam proses hukum tersebut. (*)