PINUSI.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA), yang diduga telah melanggar batas tinggal (overstay).
Kedelapan WNA asal Nigeria ini diamankan dari dua apartemen berbeda di Jakarta Utara.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Jakarta Utama Qris Pratama mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan WNA di apartemen, yang kerap mengganggu kenyamanan para penghuni.
“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen."
"Kami bergerak cepat dengan lakukan pengawasan keimigrasian," kata Qris lewat keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).
Qris menjelaskan, kedelapan WNA asal Nigeria ini berinisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM, yang diamankan di apartemen kawasan Pademangan dan apartemen kawasan Kelapa Gading.
Setelah didatangi, kedelapan WNA tersebut melanggar ketentuan keimigrasian.
“Kami melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM), dan tercatat kedelapan WNA ini telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan."
"Di antaranya telah Illegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, empat WNA yang terbukti overstay itu melanggar pasal 78 ayat (3) UU 6/2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan empat WNA lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian, karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
"Terhadap empat WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan."
"Lalu empat yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," ungkap Qris.
Sementara, Kasie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, partisipasi masyarakat melakukan pengawasan keberadaan WNA bisa menjaga keamanan dan ketertiban.
Menurut Bong Bong, masyarakat di sekitar Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara, apabila terdapat atau melihat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian.
"Apabila ada WNW yang meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum, laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor 0813-8907-4005," tuturnya. (*)