Langgar Izin Tinggal dan Kerap Berulah di Apartemen, Imigrasi Jakarta Utara Amankan Delapan Warga Nigeria

Oleh Yohannes123Tuesday, 27th February 2024 | 14:00 WIB
Langgar Izin Tinggal dan Kerap Berulah di Apartemen, Imigrasi Jakarta Utara Amankan Delapan Warga Nigeria
Delapan WNA diamankan Imigrasi Jakut karena langgar aturan imigrasi dan kerap ganggu penghuni apartemen. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA), yang diduga telah melanggar batas tinggal (overstay).

Kedelapan WNA asal Nigeria ini diamankan dari dua apartemen berbeda di Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Jakarta Utama Qris Pratama mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan WNA di apartemen, yang kerap mengganggu kenyamanan para penghuni.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen."

"Kami bergerak cepat dengan lakukan pengawasan keimigrasian," kata Qris lewat keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).

Qris menjelaskan, kedelapan WNA asal Nigeria ini berinisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM, yang diamankan di apartemen kawasan Pademangan dan apartemen kawasan Kelapa Gading.

Setelah didatangi, kedelapan WNA tersebut melanggar ketentuan keimigrasian. 

“Kami melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM), dan tercatat kedelapan WNA ini telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan."

"Di antaranya telah Illegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku," ucapnya. 

Atas perbuatannya, empat WNA yang terbukti overstay itu melanggar pasal 78 ayat (3) UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan empat WNA lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian, karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

"Terhadap empat WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan."

"Lalu empat yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," ungkap Qris. 

Sementara, Kasie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, partisipasi masyarakat melakukan pengawasan keberadaan WNA bisa menjaga keamanan dan ketertiban. 

Menurut Bong Bong, masyarakat di sekitar Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara, apabila terdapat atau melihat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian. 

"Apabila ada WNW yang meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum, laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor 0813-8907-4005," tuturnya. (*) 

Terkini

Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
Tak Kebagian Tiket Laga Indonesia vs China? Bioskop Jadi Solusi Nobar Seru dan Berbeda!
PinSport | Wednesday, 4th June 2025 | 07:39 WIB
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
Kemenkes Keluarkan Surat Edaran Waspada Covid 19
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 14:45 WIB
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PAM JAYA Gandeng UMKM Meriahkan Peringatan Hari Lahir Pancasila
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 13:14 WIB
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
Skenario Pergerakan Jemaah saat Puncak Haji di Armuzna
PinNews | Tuesday, 3rd June 2025 | 12:29 WIB
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi, Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 18:31 WIB
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
Proyek Penulisan Ulang Sejarah Indonesia 'Dibanderol' 9 Miliar Rupiah
PinFinance | Monday, 2nd June 2025 | 17:54 WIB
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
Visa Jemaah Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini, Himpuh: Kewenangan Kerajaan Arab Saudi
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 16:54 WIB
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
KAI Commuter Mulai Operasikan Kereta Rel Listrik Baru Buatan China
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 16:13 WIB
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
"Jangan Jadikan Pancasila Sekadar Mantra dan Slogan"
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:32 WIB
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
Budaya Betawi Diharap Masuk Pendidikan Formal
PinNews | Monday, 2nd June 2025 | 12:22 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta