Langgar Izin Tinggal dan Kerap Berulah di Apartemen, Imigrasi Jakarta Utara Amankan Delapan Warga Nigeria

Oleh Yohannes123Tuesday, 27th February 2024 | 14:00 WIB
Langgar Izin Tinggal dan Kerap Berulah di Apartemen, Imigrasi Jakarta Utara Amankan Delapan Warga Nigeria
Delapan WNA diamankan Imigrasi Jakut karena langgar aturan imigrasi dan kerap ganggu penghuni apartemen. Foto: PINUSI.COM/Yohannes

PINUSI.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan delapan warga negara asing (WNA), yang diduga telah melanggar batas tinggal (overstay).

Kedelapan WNA asal Nigeria ini diamankan dari dua apartemen berbeda di Jakarta Utara.

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Jakarta Utama Qris Pratama mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan WNA di apartemen, yang kerap mengganggu kenyamanan para penghuni.

“Kami menerima laporan masyarakat terkait keberadaan dan kegiatan WNA yang mengganggu kenyamanan penghuni apartemen."

"Kami bergerak cepat dengan lakukan pengawasan keimigrasian," kata Qris lewat keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).

Qris menjelaskan, kedelapan WNA asal Nigeria ini berinisial IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC, dan BM, yang diamankan di apartemen kawasan Pademangan dan apartemen kawasan Kelapa Gading.

Setelah didatangi, kedelapan WNA tersebut melanggar ketentuan keimigrasian. 

“Kami melakukan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM), dan tercatat kedelapan WNA ini telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan."

"Di antaranya telah Illegal stay karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku," ucapnya. 

Atas perbuatannya, empat WNA yang terbukti overstay itu melanggar pasal 78 ayat (3) UU 6/2011 tentang Keimigrasian.

Sedangkan empat WNA lainnya diduga melanggar pasal 119 UU Keimigrasian, karena berada di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

"Terhadap empat WNA yang telah terbukti overstay akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan."

"Lalu empat yang melanggar ketentuan pidana akibat telah illegal stay, apabila cukup bukti akan dilakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian," ungkap Qris. 

Sementara, Kasie Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bong Bong Prakoso Napitupulu mengatakan, partisipasi masyarakat melakukan pengawasan keberadaan WNA bisa menjaga keamanan dan ketertiban. 

Menurut Bong Bong, masyarakat di sekitar Jakarta Utara dapat melaporkan kepada Seksi Inteldakim Kanim Jakarta Utara, apabila terdapat atau melihat WNA yang dicurigai melanggar aturan keimigrasian. 

"Apabila ada WNW yang meresahkan dan atau menganggu ketertiban umum, laporan pengaduan juga dapat disampaikan melalui Whatsapp Pengaduan Kanim Jakut pada nomor 0813-8907-4005," tuturnya. (*) 

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta