PINUSI.COM - Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menantang balik calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo, yang ngotot menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pilpres 2024.
Otto meminta Ganjar tak asal bicara dan cuma klaim sana-sini.
Jika Pemilu 2024 betul dicurangi, maka Ganjar, kata Otto, sebaiknya menunjukkan buktinya.
Sebab jika cuma koar-koar, masalah itu tidak akan selesai.
“Jangan hanya menuduh. Kalau memang ada, buktikan saja nanti di Mahkamah Konstitusi, kita hadapi,” kata Otto kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Menurut Otto tudingan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tidak mudah dibuktikan.
Tuduhan kecurangan semacam ini, lanjut Otto, harus dibuktikan secara detail.
Jika tidak dapat dilakukan, katanya, maka tudingan itu dianggap gugur.
"Nah, itu tidak mudah membuktikan (TSM)."
"Kalau membuktikan itu kan harus buktikan betul-betul apa perbuatan itu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ketua Aliansi Advokat Indonesia itu menyatakan, hasil Pemilu 2024 tidak bisa di-angket di DPR, dan hanya bisa dituntaskan lewat jalur hukum di Mahkamah Konstitusi.
Dia menilai Ganjar Pranowo salah sasaran, jika menelusuri dugaan kecurangan pemilu lewat interpelasi.
Penyelesaian sengketa pemilu, lanjut Otto, telah diatur dalam Undang-undang Pemilu, di mana peraturan itu mengamanatkan penyelesaian perkara pemilu dilakukan di MK, bukan di DPR lewat hak angket
Menurut Ketua Aliansi Advokat Indonesia itu, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemilu, sengketa pemilu semestinya dilakukan di Mahkamah Konstitusi, bukan ke DPR.
"Kalau ada upaya ke DPR dengan menggunakan hak angket, terus terang saja itu salah kamar, karena jalurnya tidak itu."
"Kalau hak angket mau digunakan untuk membatalkan hasil pemilu, sama sekali salah kamar," bebernya.
Otto mengaku siap menghadapi gugatan hasil Pemilu 2024, jika perkara ini benar-benar dibawa ke MK.
TKN Prabowo-Gibran, kata dia, siap membantah dan membuktikan tudingan pemilu curang salah besar.
“Mereka mengajukan ke MK itu jalur hukumnya. Ya tentunya kita siap menghadapinya, kita harus siap menghadapi itu," tegasnya. (*)