PINUSI.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Gedung Bareskrim Polri, akan tetapi hingga saat ini tim penyidik Polda Metro Jaya belum menahan Firli.
Berdasarkan pantauan PINUSI.COM, Firli terlihat mengenakan masker putih, keluar dari Ruang Riksa Dittipikor Bareskrim Polri melalui pintu Sekretariat Umum Polri, serta menghindari awak media.
Dia langsung menaiki mobil Toyota Fortuner hitam dengan nomor polisi B 1569 WNK, tanpa menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya.
Sekitar 10 jam Firli menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, di mana Firli tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.15 WIB, dan baru keluar sekitar pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya, polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Di-schedule-kan terhadap tersangka FB pada Hari Rabu tanggal 6 Desember 2023 pukul 10.00 WIB, di ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (4/12/2023).
Ia menuturkan, pemeriksaan kepada Firli Bahuri sebagai tersangka itu merupakan pemeriksaan tambahan, setelah pemeriksaan pertama yang dilakukan pada Jumat (1/12/2023) lalu.
"Dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka, untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," ucapnya.
Pemeriksaan tambahan tersebut, kata Trunoyudo, dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
"Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB, telah diterima pada Hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB," jelasnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasu dugaan memeras eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Firli dijerat pasal 12e, pasal 12B, dan pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP. (*)